KopiPagi JAKARTA : Residivis yang cukup meresahkan masyarakat dan sudah beberapa kali masuk LP Salemba atas berbagai kasus kejahatan, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora, satu jam setelah mencuri HP dan menghabisi nyawa korbannya di Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat, Rabu kemarin.
Pembunuhan tersebut berawal saat pelaku yang berinisial SH alias UK (24) kepergok saat hendak mencuri HP milik Ruly Setiohadi alias Abi warga Jalan Pekapuran 2 RT 09/06 Kelurahan Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat. HP korban saat itu sedang di charge di belakang pintu rumah korban pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atas kejadian tersebut.
“Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari 1 jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut serta mencocokan dengan data base para pelaku,” ujar Kapolsek Tambora Kompol, M Faruk Rozi, Jumat (30/10 /2020).
Kejadian tersebut berawal mula pada saat saksi pelapor terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka.
Ketika dilihat ternyata ada seorang laki laki yang tidak dikenal dengan menggunakan kaos biru tua dan menggunakan topi warna coklat sedang berusaha mengambil HP yang di-charge di belakang pintu dengan menggunakan gagang sapu.
Melihat hal tersebut saksi pelapor langsung berteriak “maling…maling….!!!“ hingga membangunkan korban yang merupakan suami pelapor yang bernama Rully Setiohadi alias Abi.
Mendengar adanya teriakan dari istri, korban lalu terbangun dan korban langsung keluar mengejar pelaku yang berlari ke lantai 1 yang merupakan tempat kos milik korban.
Setelah itu saksi lainnya yang sedang berada di lokasi tersebut Sigit Amruloh disusul oleh Samsudin ikut naik ke atas menyusul korban. Sempat terjadi dorong dorongan pintu kamar gudang saat korban berusaha menangkap pelaku. Kemudian pelaku menikam tubuh korban yang mengenai rusuk bagian kiri dan tidak lama kemudian pelaku kabur dengan turun dan berlari kabur meninggalkan tempat kejadian.
Faruq menjelaskan korban ikut turun dan langsung tersungkur tengkurap dilantai melihat hal tersebut saksi pelapor selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Tambora Jakarta barat untuk mendapatkan pertolongan medis namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.
Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Akp Suparmin menambahkan setalah pihaknya mendapati adanya laporan tersebut kemudian saya bersama anggota lainnya langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian untuk mencari bukti bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara.
Setelah pihaknya berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup, diperoleh informasi ciri ciri pelaku yang diketahui berinisial SH alias UK (24). Pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari rumah korban di Jalan Tanah Sereal 18 Kelurahan Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat.
“Dari hasil penyidikan bahwa pelaku merupakan seorang residivis atas berbagai kasus,” ujar AKP Suparmin.
Diantaranya pada tahun 2017 pelaku tertangkap oleh Polsek Tambora atas kasus 365 (jambret) dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, dimana pelaku menjalani hukuman selama 8 bulan karena memdapat remisi di Rutan Salemba.
Selanjutnya, pelaku pada tahun 2018 kembali tertangkap oleh Polsek Tambora atas kasus 363 (Ranmor) dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun di Rutan Salemba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine pelaku positif mengandung jenis amphetamin dan metamphetamin.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. hms