Connect with us

HUKRIM

Diduga Praktek Mafia Hukum di Kejati Kepri Bukan yang Pertama

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Dugaan praktek mafia hukum di tubuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) yang sampai saat ini diduga masih berlangsung, ditengarai bukanlah yang pertama.

“Berulangnya dugaan praktek mafia hukum di Kejati Kepri mencerminkan lemahnya pengawasan dari pengendali organisasi lembaga kejaksaan di daerah,” ujar Nasib Siahaan SH, selaku kuasa hukum Usman bin Abi dan Umar, dalam rilisnya yang diterima wartawan, Minggu (06/06/2021).

Nasib Siahaan, selaku kuasa hukum Usman bin Abi dan Umar, melaporkan jaksa RHS ke Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga terlibat praktek mafia hukum dalam penetapan P21 perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar serta melanggar prosedur dan SOP.

Dia menguraikan, pada 23 Oktober 2020 dilakukan gelar perkara (ekspose) di ruang vicon Kejati Kepri hasil penyidikan antara penyidik Polda Kepri dengan  10 orang jaksa Kejati Kepri untuk memaparkan hasil penyidikan atas dasar P19 dari jaksa pada bulan Juni 2019, dengan petunjuk agar penyidik mendalami legal standing kepemilikan, memeriksa ahli taksasi harga dan memeriksa saksi ahli pidana dan perdata.

Dalam berita acara hasil ekspose menyatakan, unsur tindak pidana berdasarkan rumusan Pasal 480 KUHP yang disangkakan kepada Usman alias Abi dan Umar selaku tersangka tidak terpenuhi.

Sehingga pada tanggal 25 Februari 2021, Aspidum Kejati Kepri, Edi Utama, mengembalikan kepada penyidik SPDP Nomor: SPDP/22a/XII/2020/Direskrimum tanggal 21 Desember 2020 atas nama Usman als ABI dan Umar.

Pada tanggal 28 April 2021 berkas perkara Usman alias Abi dan Umar belum  memiliki syarat formil dan materil, dinyatakan  Hasil Penyidikan Belum Lengkap (P18).

Ahli hukum perdata Dr Yudhi Priyo Amboro SH dari Universitas Internasional Batam, kepada penyidik dalam perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar, berpendapat  legal standing kepemilikan bukan pada pelapor karena barang scrap yang dijual oleh Dedy Supriadi kepada Sunardi kemudian dijual kepada Usman alias Abi dan Umar belum dilakukan serah terima dari Jasib Shipyard kepada Kasidi alias Ahok dari PT Karya Sumber Daya (pelapor).

Berdasarkan keterangan ahli perdata tersebut, ahli hukum pidana Prof. Maidin Gultom, SH, menyatakan unsur pidana sebagaimana rumusan pasal 480 KUHP tidak terpenuh.

”Namun BAP ahli perdata dan BAP ahli pidana hilang dari berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar ketika pengiriman berkas perkara pada akhir bulan April 2021 ke Kajati Kepri. Ini sebuah mafia hukum yang brutal” ujar tandas Nasib Siahaan.

Pada tanggal 5 Mei 2021, tanpa pernah ada Pengembalian Berkas Perkara (P19), tiba-tiba berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar dinyatakan lengkap (P21), berdasarkan pemberitahuan Wakil Kejati Kepri, Dr Patris Yusrian Jaya kepada Kapolda Kepri, Nomor: B-435/L.10.1/Eoh.1/5/2021, dengan diwarnai ada  dugaan manipulasi tanggal pembuatan Rencana Dakwaan (Rendak) dan Chek List oleh jaksa RHS.

“Tanggal pembuatan Rendak dan Chek List  oleh JPU P 16 sebenarnya adalah tanggal 17 Mei 2021. Namun   oleh jaksa RHS tanggal 17 Mei 2021 tersebut  dicoret dan diganti menjadi tanggal 5 Mei 2021” ujar Nasib Siahaan, SH.

Menurut Nasib Siahaan, setelah maladministrasi dalam penetapan P21 dalam berkas perkara atas nama Usman alias Abi dan Umar riuh dipersoalkan, jaksa mengklaim telah melakukan koordinasi melalui vicon dengan penyidik, setelah P21.

“Pertanyaannya, untuk apa lagi koordinasi dengan penyidik dilakukan setelah berkas perkara sudah dinyatakan P21,” tanya Nasib Siahaan penuh keheranan.

Selain itu dikatakan juga bahwasanya tersangka Usman alias Abi dan Umar sudah disomasi sebelumnya oleh Kuasa Hukum Kasidi alias Ahok pada tanggal 27 April 2019.

Padahal besi tua scrap crane noel seberat  58.490 kilo gram berdasarkan bukti Gate Pass, dikeluarkan dari Gudang PT. Ecogreen Oleochemicals pada tanggal 26 April 2019.

“Dalam konteks perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar ini pihak jaksa telah merangkai kebohongan yang dilakukan yang antara pelbagai kebohongan itu, terdapat hubungan sedemikian rupa, dan kebohongan yang satu, melengkapi kebohongan yang lain, sehingga secara timbal balik, menimbulkan sutau gambaran palsu, seolah-olah merupakan suatu kebenaran,” ujarnya.

Nasib Siahaan menuding jaksa RHS diduga telah memberikan informasi palsu dengan  menerangkan bahwa gudang PT Ecogreen Oleochemicals, tempat pengeluaran barang besi scrap besi tua scrap crane noel seberat  58.490 kilo gram yang dituduh sebagai barang curian, sebagai milik Kasidi alias Ahok.

Padahal, gudang PT Ecogreen Oleochemicals adalah gudang yang disewa oleh Mohamad Jasa bin Abdullah selaku pemilik barang besi scrap seberat besi tua scrap crane noel seberat  58.490 kilo gram.

“Informasi palsu inilah, antara lain, yang membuat Kajati Kepri, Hari Setiyono  meyakini dan setuju berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar harus di P21,” ucap Nasib Siahaan.

Pada bagian lain keterangannya, Nasib Siahaan mengungkapkan bahwa jaksa RHS pernah juga dilaporkan ke Kejaksaan Agung dalam penangan perkara atas nama tersangka Song Chuanyun alias Song, penganiaya  warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Lu Huang Yuan Yu 118, yang jenazahnya diketemukan di dalam freezer kapal berbendera China pada  awal Juli 2020.

Jaksa RHS, kata Nasib Siahaan, ikut menyatakan berkas perkara atas nama tersangka  Song Chuanyun alias Song P21, meskipun  tidak memenuhi  syarat materiil dan Chek List dibuat sekaligus  untuk P19 dan P21 dan dilampirkan pada P24, masing-masing tanpa ada saran atau persetujuan dari Aspidum Kejati Kepri.

“Sumber di Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung membenarkan ada laporan pelimpahan hasil pemeriksaan internal  terhadap jaksa RHS dari  Jampidum Kejagung  RI, pasca diputus bebasnya tersangka Song Chuanyun alias Song  (50) pada 25 Februari 2021,” ucap Nasib Siahaan.

Pasalnya, jaksa RHS ikut menyatakan perkara tersangka Song Chuanyun alias Song  (50) dapat dimajukan ke Pengadilan Negeri Batam, dan  memenuhi unsur  Pasal  351 ayat  3 KUHP.

Padahal, terang Nasib Siahaan, berdasarkan keterangan Ahli Hukum Internasional Prof. Hikmanto Juwana, SH, LLM, Ph.D, dan Ahli Nautica Djoko Wiwin Sunarno menyatakan locus delicti perkara yang melibatkan tersangka Song Chuanyun alias Song   bukan di Indonesia, dan kalaulah mau disidangkan tidak dapat dilakukan di PN Batam, namun berkas perkara tetap di P21 atas pendapat jaksa RHS. Berkas Perkara dikirim oleh penyidik Polda Kepri dengan sangkaan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Akibat pelanggaran SOP oleh jaksa RHS,  penerapan pasal 351 ayat 1 KUHP terhadap terdakwa Song Chuanyun alias Song dinyatakan oleh majelis hakim tidak terbukti.

Menurut Nasib Siahaan, bila dibiarkan perilaku semacam ini akan menjelma menjadi kejahatan sempuna (perpect crime) dalam sebuah praktek mafia hukum, karena sengaja dibungkus dengan hukum yang berlaku, sehingga seolah-olah P21 dan surat dakwaan merupakan bagian penegakan hukum.

Berlindung di balik azas kewenangan menuntut, potensi godaan melakukan penyimpangan dalam profesi mulia ini demikian  besar. Seakan di tangan penuntut umum semua persoalan bisa diputar-balikkan. Hitam menjadi putih, yang benar menjadi salah dan sebaliknya.

“Benar apa yang dinyatakan Menkopolhukam Mahfud MD, pasal dapat diperjualbelikan. Tatkala hukum bersentuhan dengan kepentingan-kepentingan, akan terjadi pergulatan  antara menegakan hukum dan menggunakan hukum” tutur  Nasib Siahaan. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *