Connect with us

HUKRIM

Kejati Kepri Luhkum Gratis Bagi Suku Laut di Pesisir Pantai Lingga

Published

on

LINGGA | KopiPagi : Korps Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) punya cara sendiri melakukan penyuluhan gratis pada masyarakat dan rentan Suku Laut yang bermukim di pesisir pantai pulau-pulau di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Tim dari Kejati Kepri ini blusukan bergerak dari satu rumah ke rumah yang lain di kawasan ruma-rumah reok terbuat dari kayu di Pulau Linau dan Desa Tanjung Kelit di Kecamatan Bakong Serumpun Kabupaten Lingga, pada Kamis.(27/07/2023.

Tim Penyuluhan hukum Kejati Kepri ini terdiri dari Jaksa-jaksa pada Bidang Intelijen Kejati Kepri dan Kejari Lingga.

Kegiatan ini dipimpin langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Dr. Lambok MJ Sidabutar SH MH,

Tim Jaksa bersama keluarga yang dikunjungi terlihat duduk bersila di atas lantai kayu dengan pemandangan hempasan ombak air laut dan bercanda gurau sembari tertawa beratapkan langit biru dibawah panasnya terik matahari.

Pada kunjungan kali ini Para Jaksa ditemani Kepala Dinas Sosial pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga, M Arief S.Km Msi, Kepala Seksi Sengketa Tanah Badan Pertanahan Kabupaten Lingga, Hari, Staf BPJS Cabang Kabupaten Lingga, Robby, Camat Bakong Serumpun,Arif Spd dan Kepala Desa Tanjung Kelit Marsudi,

Topik yang didiskusikan pada kesempatan ini lebih banyak keluhan pelayanan kesehatan dari Petugas Poliklinik Desa dan masih adanya pembayaran atas layanan kesehatan yang diberikan meskipun anggota masyarakat tersebut telah terdaftar sebagai Pasien yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pada saat itu juga keluhan masyarakat tadi langsung direspon oleh pihak BPJS Cabang Lingga dan Kepala Dinas Kesehatan dengan adanya janji dari para stakeholder ini untuk segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Lingga dan akan memperbaiki kualitas pelayanan dari petugas Puskemas dan Poliklinik Desa.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga dalam kesempatan tersebut menginformasikan kepada masyarakat yang dikunjungi bahwa bangunan kayu milik masyarakat yang berada di atas pantai laut telah dapat didaftarkan kepemilikannya di BPN Kabupaten Lingga dan diminta segera mengurus sertifikat bukti kepemilikan haknya lewat layanan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kepada Bangunan milik masyarakat akan diberikan sertifikat Hak Pakai.

Masih banyak topik yang didiskusikan bersama anggota masyarakat tersebut seperti lambatnya pengiriman uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan permintaan agar menambah jumlah rumah-rumah warga yang mendapat bantuan perbaikan rumah lewat Program Bantuan Bedah Rumah oleh Kementerian PUPR RI dan Dinas Permukiman Provinsi Kepulauan Riau.

Dialog Interaktif antara Tim Jaksa dan masyarakat ini ternyata dapat menghasilkan solusi terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut dan dengan durasi waktu 1x 24 jam dapat diselesaikan langsung bersama pihak terkait.

Dalam setiap akhir kunjungan di setiap rumah, diberikan bantuan sembako berupa beras, gula, minyak goreng, telur dan teh serta mie instan.

Warga Masyarakat dalam kesaksiannya merasa kaget dan terharu sembari menitikkan air mata karena merasa diperhatikan dengan kedatangan langsung Tim Penyuluh Hukum Kejati Kepri yang membawa serta para pemangku kepentingan yang terkait dengan persoalan-persoalan hidup masyarakat miskin dan rentan ini.

Keluhan warga ditampung dan pada hari yang sama saat kunjungan permasalahan hukum tersebut terselesaikan dengan baik.

Begitu pula para pejabat dari stakeholder terkait sangat mengapresiasi Kegiatan Penyuluhan hukum door to door ini karena terlihat adanya sinergitas diantara pejabat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan adanya komitmen bersama untuk segera memperbaiki kualitas pelayanannya di masa mendatang.*Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *