Connect with us

NASIONAL

Kejati Kepri Raih Penghargaan Penanganan Perkara Tata Ruang : Pertama di Indonesia

Published

on

TANJUNGPINANG | KopiPagi : Untuk dan baru pertamakali di Indonesia, Kejaksaan Tingg (Kejati) Kepulauan Riau (Kapri) menerima penghargaan dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang pada Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara ST MT, karena berhasil menuntaskan penuntutan terhadap penanganan perkara tata ruang yang dilakukan PPNS dari Kementerian.
Pemberian penghargaan tersebut karna penanganan perkara tata ruang baru pertama kali di Indonesia.
Pemberian penghargaan tersebut terungkap dalam pertemuan antara Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang pada Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara ST MT dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono, di kantor Kejati Kepri, Kamis (14/12/2023).
Menurut keterangan yang dihimpun wartawan menyebutkan, kedatangan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST., MT beserta jajaran dalam rangka audiensi/diskusi dan memberikan penghargaan atas dukungan Kejati Kepri dan Kejari Batam dalam penyelesaian proses penegakan hukum di Bidang Penataan Ruang berdasarkan putusan pidana terhadap pemanfaatan ruang berupa Pembangunan Kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau di Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam pada lahan peruntukan Hutan Lindung (HL) Sei Ulu Lajai/Sei Hulu Lanjai yang melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 17 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ariodilah Virgantara, ST., MT menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dukungan pada proses penegakan hukum Bidang Penataan Ruang yang telah berhasil dilakukan oleh jajaran Kejati Kepri.
Ariodilah memberikan penghargaan berupa penyematan Plakat, Pin dan Sertifikat Penghargaan kepada Kajati Kepri, Dr Rudi Margono SH MHum.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, berharap pertemuan tersebut menitikberatkan pada peningkatan koordinasi dan sinergitas yang selama ini telah terjalin baik antara PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Kepri, khususnya dalam penanganan perkara yang berhubungan dengan tindak pidana Bidang Tata Ruang berdasarkan peraturan perUndang-undangan.
Selanjutnya Kajati Kepri, Rudi Margono, menyambut baik dan berterimakasih dengan adanya apresiasi dan penghargaan yang telah diberikan kepada Jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri atas keberhasilan Jaksa Penuntut Umum dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana Bidang Penataan Ruang hingga memperoleh kepastian hukum. *Kop/berbagai sumber.
Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *