Connect with us

HUKRIM

Selamatkan Generas Bangsa : Kejari Pangkalpinang Musnahkan Narkoba

Published

on

BANGKA | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan terukur dalam pemberantasan dan pemusnahan narkoba kembali ditunjukkan aparat penegak hukum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar (SBS), tidak hanya menyeret ke penjara para pelaku pengedar dan pemakai narkoba, tapi juga memusnahkan barang buktinya.

“Barang bukti narkoba yang kami musnahkan, tentunya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ,,(inkraht),” ujar Kajari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, ketika dihubungi wartawan, Jumat (18/11/2022).

Kajari Pangkalpinang yang kerap disapa SBS itu membenarkan bahwa sehari sebelumnya, yakni pada Kamis (17/11/2022) pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti jenis narkotika yang jumlahnya diklaim cukup fantastis hingga miliaran rupiah.

Untuk barang bukti jenis sabu sendiri mencapai berat hingga 1.787,958 gram atau 1,78 kilogram. Semuanya diperoleh dari 30 perkara.

Kemudian, barang bukti jenis ganja dari dua perkara seberat 368,6 gram. Lalu, barang bukti jenis pil ekstasi (inex) mencapai 47,980 gram dari tiga perkara.

Dia mengimbau masyarakat untuk menjauhi barang berbahaya dan terlarang itu.

“Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bagi para pelakunya,” tandasnya.

Lebih lanjut dijelaskan SBS, kali ini pihak Kejari Negeri Pangkalpinang memusnakah puluhan barang bukti barang bukti hasil sitaan tindak pidana umum (Tipidum) dari 65 perkara.

Pemusnahan puluhan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dilakukan dengan berbagai cara.

Untuk barang bukti jenis narkotika misalnya, dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan satu unit mesin yang sebelumnya telah diberikan air dan pestisida. Setelah semuanya tercampur, kemudian dibuang ke selokan.

Lalu, barang bukti non narkotika dengan cara dibakar di dua buah drum yang sebelumnya sudah disiram dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Selanjutnya, untuk handphone, dipotong menggunakan gerinda menjadi beberapa bagian hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kepala Kejari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, mengatakan, dari 65 perkara tersebut, didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 35 perkara.

“Sedangkan perkara tipidum hanya 30 perkara,” tambahnya.

Tak hanya itu, 21 unit handphone dan smartphone dari 17 perkara, plastik, tisu, pakaian hingga bungkusan makanan dari lima perkara turut dimusnahkan dari 33 perkara.

“Jadi kami sudah melakukan pemusnahan barang bukti sabu hampir dua kilogram jenis sabu, ekstasi obat-obatan dan barang bukti tindak pidana lainnya, termasuk handphone dari tindak pidana umum lainnya,” jelas SBS.

Semua barang bukti tersebut hasil sitaan sejak empat bulan lalu, mulai Juni hingga Oktober 2022.

“Total barang bukti yang dimusnahkan pada periode ini dinilai cukup banyak, terutama dari kasus narkotika,” tutur SBS.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *