Connect with us

HUKRIM

Yudi Indra Gunawan : Tahun 2022 Kejati Kepri Bangun 25 Rumah RJ

Published

on

TANUNGPINANG | KopiPagi: Sepanjang tahun 2022 penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang disebut-sebut menjadi salah satu program unggulan Jaksa Agung Burhanuddin, disikapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dengan menyelesaikan sebanyak 32 perkara pidana umum melalui pendekatan penerapan RJ atau penyelesaian perkara secara damai di luar persidangan.

“Selain itu telah dibangun sebanyak 25 Rumah RJ di provinsi wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan (Wakajati) Kepri, Yudi Indra Gunawan, dalam konferensi akhir tahun 2022 di Kejati Kepri, Tanjungpinang, akhir pekan lalu.

Dalam kesempatan itu, Yudi menjelaskan, selama tahun 2022 Kejati Kepri menangani sebanyak 28 perkara tindak pidana khusus.

Dengan rincian : penyidikan 25 perkara dan penuntutan 3 perkara.

“Untuk penyelamatan kerugian negara Kejati berhasil menyelamatkan Rp11, 22 Miliar lebih,” jelas Yudi.

Menurutnya, ada dua perkara yang jadi perhatian masyarakat. Pertama, perkara DPRD Kabupaten Natuna dengan lima orang terdakwa yang sudah masuk tahap penuntutan.

“Kemudian perkara kasus korupsi pembangunan Jembatan Merah Bintan, dengan dua orang tersangka, BW selaku pejabat Pemkab Bintan dan rekannya D selaku penyedia,” ungkap Yudi.

Untuk bidang pidana umum, lanjutnya, jumlah perkara yang ditangani Kejati berjumlah 1.435. Mayoritas perkaranya terkait narkotika dan pidana perlindungan anak.

“Untuk pidana umum yang menarik perhatian, kasus pembangunan kavling perumahan lahan hutan lindung dengan luas 6,5 Ha tersangka BS,” terangnya.

Sementara itu, bidang Intelijen jumlah penyelidikannya sebanyak 39 perkara dan yang telah dilimpahkan ke bidang Pidsus sebanyak 9 perkara

“Untuk jumlah walpam sebanyak 25 kegiatan total kegiatan Rp698.786.650,” jelasnya.

Yudi juga mengungkapkan kinerja Satgas Mafia Tanah dari lima laporan pengaduan berhasil diselesaikan tiga laporan.

Tiga di antaranya diserahkan ke instansi lain, satu kasus rekomendasi BP Batam dan satu kasus lagi diserahkan ke Inspektorat BPN.

“Metode penyuluhan 3. 428 orang dan jumlah lembaga yang telah dilakukan Penerangan Hukum sebanyak 29 lembaga,” tutur Yudi. *Kop

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *