Connect with us

HUKRIM

Diduga Pengedar Ganja, Dua Pemuda Diringkus Polisi : BB 35 Paket Ganja

Published

on

PEKALONGAN | KopiPagi : Dua orang yang diduga selama ini menjadi pengedar ganja di wilayah Kabupaten Pekalongan berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan beserta barang bukti sebanyak 35 paket daun ganja kering siap edar, keduanya adalah UK (30) dan AR (25).

 

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria melalui Kasatres Narkoba AKP Hozali mengatakan, bahwa pada Senin (04/04/2022) telah berhasil diringkus 2 orang yang diduga sebagai  pengedar narkoba jenis ganja. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti. Info dari masyarakat menyebutkan jika UK selama ini sering mengedarkan narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering di sebuah rumah kos di Desa Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

 

“Dari informasi itu, Tim Khusus Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan Rabu (06/04/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB melihat terduga pelaku UK masuk dalam kamar kos rumah di Desa Tanjung Kulon tersebut. Seketika, petugas langsung mendekati UK dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” kata AKP Hozali.

 

Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 2 paket ganja kering terbungkus kertas nasi warna coklat. Bahkan, UK mengakui jika daun ganja itu miliknya yang dibeli dari AR. Selanjutnya, petugas langsung memburu AR di rumahnya dan berhasil ditangkap beserta barang bukti 33 paket daun ganja kering yang disimpan di kamar tidurnya.

 

“Kedua pelaku itu dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. ***

 

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *