Connect with us

HUKRIM

Bertransaksi Ganja, Boby Warga Siantar Barat Diciduk Di Siantar Martoba

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Boby Ramadhani (21) warga Jalan Bola Kaki Bawah Kel. Banjar Siantar Barat, bertransaksi narkotika jenis ganja di Jalan Darussalam Lorong 20 Kel. Pondok Sayur  Siantar Martoba diciduk Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, Minggu (02/10/ 2022) sekira pukul 00.10 WIB,

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasihumas AKP Rusdi Ahya SH, Kamis (06/10/2022).

Kata Rusdi, sebelum diciduk, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis ganja di Jalan. Darussalam Lorong 20 Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar tepatnya di sebuah rumah kosong.

Mendapat informasi itu, Personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 00.30 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan menemukan sebuah rumah kosong. dan saat personil memasuki pekarangan rumah kosong tersebut, terlihat seorang laki-laki yang sedang duduk disebuah cakrok di depan rumah kosong tersebut berlari kearah belakang rumah dan langsung dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap tepatnya di pinggir sungai dibelakang rumah kosong tersebut.

Saat diinterogasi, lelaki tersebut diketahui bernama Boby Ramadhani (21) warga  Jalan Bola Kaki Bawah Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat. Lalu saat Boby dibawa ke Cakrok tempat sebelumnya duduk ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 29,66 gram diatas meja Cakrok.

Dan saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis ganja tersebut, tersangka  mengakui bahwa ganja itu  miliknya yang diperoleh dari A. Lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *