PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar dan sedang membawa narkotika jenis ganja seberat 1090 gram, ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar tepatnya di pinggir Jalan Flores II Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Selasa (13-12-2022), sekira pukul 01.30 WIB.
Penangkapan itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH, melalui rilis Kasihumas AKP Rusdi Ahya SH, Jumat (16-12-2022).
Kata Rusdi, koditangkap setelah sebelumnya personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar sudah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa ganja.
Terkait laporan itu, lalu pelapor dan rekan menuju lokasi yang dimaksud, kemudian setelah sampai dilokasi tersebut pelapor dan rekan melihat seorang laki-laki sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Super 800 BK 4340 WAM dan berhenti di pinggir jalan.
Melihat kondisi itu, lalu pelapor bersama temannya langsung mengamankan pelaku dan kemudian diketahui bernama Muhammad Rangga (42) warga Jalan Sibatu Batu Komp. Mesjid Kel. Bah Kapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dari gantungan dashboard Sepeda Motor berupa 1 buah plastik warna hitam berisi 1 buah bal narkotika diduga jenis ganja dengan berat brutto 1090 gram. Juga ditemukan 1 unit handphone merk Samsung. Dan setelah dipertanyakan Muhammad Rangga mengakui, bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari L. Namun saat dilakukan pengembangan, L yang dimaksud tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum. *Kop
Editor : Nilson Pakpahan.