Connect with us

HUKRIM

Satresnarkoba Polres Pasbar : Sergap Dua Pengedar Ganja di Dua Lokasi Berbeda

Published

on

PASBAR | KopiPagi : Satresnarkoba sergap dua pengedar ganja di dua lokasi berbeda pada Senin (13/02/2023) sekitar pukul 14.00 Wib. Satresnarkoba Polres Pasaman Barat kembali berhasil menyergap dua orang pengedar ganja yang diduga menjadi pengedar Narkotika jenis ganja dan sudah menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2023.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H. menyampaikan ke-dua orang yang diduga menjadi pengedar Narkotika jendela ganja ini masing-masing, pemuda berinisial AS (24) ditangkap di Waterboom Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman sedangkan, JP (24) ditangkap di Trans Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Dikatakan Kapolres melalui Kasat Resnarkoba, penangkapan terhadap ke-dua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, dimana sebelumnya diperoleh informasi bahwa di daerah Trans Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat ada peredaran Narkotika jenis ganja.
Seperti yang diterangkan oleh Kasat Resnarkoba, begitu pihaknya mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Pasbar langsung melakukan undercover buy dan pengintaian dengan berpura-pura sebagai pembeli, akhirnya didapat kesepakatan dengan pengedar, yakni untuk lokasi transaksi di daerah Waterboom Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang langsung dipimpin oleh AKP Eri Yanto, S.H. melakukan persiapan dan pengintaian di seputaran lokasi waterboom untuk penyergapan, selanjutnya petugas yang berpura-pura sebagai pembeli sudah siap di lokasi jalan waterboom.
“Tidak berapa lama, datanglah dua orang laki-laki yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, dan salah seorang yang membonceng turun dari sepeda motor, langsung menyodorkan satu paket yang dibalut menggunakan lakban warna kuning yang diduga berisi ganja yang disimpan dalam bajunya,”terang Eri.
Saat tersangka (AS) menyodorkan paket tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli saat itulah tersangka langsung diamankan oleh petugas Kepolisian.
“Sementara satu orang temannya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” ujar Eri.
Selanjutnya petugas di lapangan melakukan pengembangan, bahwa barang berupa ganja tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama (JP) yang tinggal di Jalan Trans Murao Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh Pasbar.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang langsung dipimpin oleh AKP Eri Yanto, S.H. melakukan pengejaran ke daerah Muaro Kiawai, dan akhirnya di sebuah rumah pihaknya berhasil mengamankan tersangka (JP) beserta sejumlah barang bukti.
Eri yanto melanjutkan, diterangkannya barang bukti yang ditemukan, berupa Narkotika jenis ganja kering sebanyak satu bungkus paket ukuran sedang, Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu bungkus ukuran sedang ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning, 50 bungkus kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih dan 50 bungkus kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih.
Ditambahkannya, diperoleh juga satu buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat tiga paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat empat paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu buah kotak rokok Sampoerna ultra mild yang di dalamnya terdapat dua paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih.
Demikian juga ditemukan, dalam satu kotak rokok Sampoerna ultra mild yang di dalamnya terdapat dua paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, satu buah plastik warna bening di dalamnya terdapat ganja kering dan satu buah pisau cutter.
“Para tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk diproses lebih lanjut, dan terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Eri yanto.
Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H. juga menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap kasus peredaran Narkoba yang termasuk tinggi di Pasaman Barat, makanya dalam hal ia minta adanya kerja sama dengan semua pihak  terutama dalam penanganannya, agar masyarakat mau menyampaikan informasi. *Kop.
Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *