Connect with us

HUKRIM

Kembali Satresnarkoba Res Pasbar Ringkus Pengedar Ganja di Ujung Gading

Published

on

PASBAR | KopiPagi : Kembali Satresnarkoba Res Pasbar Ringkus Pengedar Ganja di Ujung Gading, yang diduga melakukan tindakan pidana peredaran gelap Narkotika golongan satu jenis ganja. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang ada peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering yang diduga dilakukan oleh pria berinisial MI (41).

Demikian disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto, SH.

Menurut Kapolres melalui Kasat Narkoba, begitu mendapatkan informasi bahwa di daerah Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang ada peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering, Tim Opsnal langsung turun ke lokasi.

Dikatakan Eri Yanto, Tim Opsnal yang langsung dipimpinnya serta dibantu oleh personel Polsek Lembah Melintang berhasil meringkus tersangka (MI) di Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasamab Barat, pada Jum’at (24/02/2023) sekitar pukul 17.30 WIB lalu.

“Dari informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, dan menurut informasi tersangka berinisial (MI) dengan ciri-ciri rambut keriting agak kurus dan sering membawa becak motor,” ujar Eri Yanto, Minggu (26/02/2023).

Masih menurut Eri Yanto, saat itu juga petugas melakukan penggeledahan terhadap becak motor milik tersangka, dan ditemukan BB yang diduga Narkotika jenis ganja kering di dalam tas warna hitam sebanyak satu paket kecil, dan uang tunai sejumlah Rp200.000,- sedangkan paket tersebut diduga merupakan sisa barang pakaiannya.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, ia masih ada menyimpan Narkotika jenis ganja kering di rumahnya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Kepala Jorong dan perwakilan masyarakat setempat,” terang Eri.

Eri Yanto menjelaskan, dari hasil pengeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tiga bungkus besar berisi Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih yang disimpan di teras rumah dalam kotak yang terbuat dari seng, kemudian tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa tiga bungkus besar diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih, satu buah kotak yang terbuat dari seng, satu unit handphone merek Oppo A17 warna biru, satu lembar kertas pepier warna putih, satu buah mancis warna putih, satu buah tas merek Forever you warna hitam yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis ganja kering dan uang tunai sebesar Rp200.000.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Eri mengakhiri. *Kop.

Pewarta : Zoelnasti.  

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *