Connect with us

HUKRIM

Buntut Somasi di SMAN 1 Susukan : Kepala Sekolah Lempar Tanggungjawab

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Buntut somasi dari rekanan yang mengerjakan pembangunan atau pekerjaan proyek DAK dan Non DAK SMA Negeri 1 Susukan, Kabupaten Semarang tahun anggaran 2020, terus saja bergulir bahkan kini memunculkan satu nama dari luar sekolah itu yaitu Giyarto yang berperan sebagai tim teknis pembangunan.

Somasi yang disampaikan Joko Susilo melalui kuasa hukumnya Tyas Tri Arsoyo SH MH dan Imam Supriyono SH MH kepada Kepala SMA Negeri 1 Susukan (Dr Wahyu Tri Astuti MPd), pada intinya untuk menagih kekurangan pembayarannya oleh pihak sekolah kepada rekanan Joko Susilo dari CV Lancar Jaya JHS. Kurang pembayaran itu sebesar Rp 247.059.000 dengan rincian proyek DAK sebesar Rp 188.599.000 dan proyek Non DAK sebesar Rp 58.500.000.

Tyas Tri Arsoyo SH MH, kuasa hukum Joko Susilo menyatakan, bahwa pihaknya menanggapi pemberitaan salah satu media online jika dikatakan somasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Susukan itu dinilainya ‘salah kaprah atau salah alamat’, hal itu sangatlah tidak benar. Dasar dalam memberikan somasi adalah surat perjanjian pemborongan atau surat perjanjian kontrak kerja. Dengan Nomor : 01/SPP SMAN1 Susukan/2020 yang ditandatangani kedua belah pihak yaitu Kepala SMA Negeri 1 Susukan Dr Wahyu Tri Astuti MPd dan Joko Susilo Direktur CV Lancar Jaya JHS selaku pemborong.

“Sekali lagi, somasi tersebut kepada Kepala SMAN 1 Susukan (Dr Wahyu Tri Astuti MPd) dan bukan kepada pihak lain diluar perjanjian kontrak kerja itu. Dalam pekerjaan tersebut, klien kami telah menyelesaikan pekerjaan pemborongan namun sampai sekarang ini kurang bayar itu tidak juga diselesaikan. Tuntutan kami hanya satu yaitu secepatnya dilunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp 247.059.000. Namun, jika hingga tujuh hari dari somasi tersebut tidak juga diselesaikan atau dibayarkan, maka kami tempuh upaya jalur hukum pidana,” jelas Tyas Tri Arsoyo kepada koranpagionline.com, Senin (18/01/2021).

Menurutnya, bahwa somasi tersebut dibuat dan disampaikan, setelah kliennya kesulitan dalam menagih kekurangan bayar itu. Selain itu, kesulitan pula untuk menemui Kepala SMA Negeri 1 Susukan. Apabila, kepala sekolah kooperatif kepada kliennya itu dan segera dibereskan atau dilunasi kekurangan pembayaran itu, maka tidak akan muncul somasi ini.

“Yang aneh dalam permasalahan ini, justru kepala sekolah melemparkan ini semua kepada Giyarto (Tim Teknis, dari pihak luar SMA Negeri1 Susukan). Nama Giyarto dalam SK dicantumkan sebagai tokoh masyarakat dan tugasnya sebagai pelaksana teknis. Namun, yang aneh juga, jika pihak kepala sekolah tidak pernah memberitahukan klien saya itu dilibatkan dalam pembangunan proyek DAK dan Non DAK tahun anggaran 2020 ini,” ujar Dosen Fakultas Hukum (FH) UKSW Salatiga.

Ditambahkan, Giyarto mengakui jika pernah dititipi uang sebesar Rp 1,2 Miliar oleh Wahyu Tri Astuti, namun uang itu langsung diberikan kepada Joko Susilo selaku pemborong atau kontraktor pembangunan proyek DAK dan Non DAK SMAN 1 Susukan. Selesai pembangunan, sama sekali sudah tidak ada uang di tangannya namun yang ada hanyalah kwitansi pengeluaran lengkap.

“Dari hal itu, justru yang lagi-lagi saya katakan aneh adalah Wahyu Tri Astuti yang menuntut kepada Giyarto harus membayarkan Rp 247.059.000 dari uang sebesar Rp 1.054.400.000 kepada Joko Susilo. Padahal, Giyarto itu sama sekali sudah tidak membawa uang serta namanya tidak masuk dalam perjanjian kontrak.  Dia hanya sebagai pelaksana teknis saja. Harusnya, Wahyu Tri Astuti tidak bersikap demikian, dia tetap harus bertanggungjawab atas kekurangan pembayaran itu. Dari langkah dia itu, secara langsung Wahyu Tri Astuti akan ‘lepas atangan atau lepas tanggungjawab’. Ini tidak akan kami biarkan,” tandas Tyas lebih lanjut.

Tyas mengungkapkan bahwa dalam perjanjian pemborongan itu sudah sangat jelas yaitu, pihak kesatu Dr Wahyu Tri Astuti MPd (Kepala SMAN 1 Susukan) dengan alamat Jalan Desa Timpik, Kec Susukan, Kab Semarang. Dan, pihak kedua Joko Susilo (Direktur CV Lancar Jaya JHS) beralamat di Jalan Raya Salatiga – Bringin RT 09 RW 07, Kel Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Perjanjian pemborongan itu tertanggal 3  Agustus 2020.

Sedangkan, untuk anggaran pembangunan DAK dengan jumlah total Rp 1.263.189.705 dan uang yang diterima sebesar Rp 1.221.150.000. Dengan demikian ada sisa sebesar Rp 42.039.705 dan sampai sekarang uang tersebut tidak ada kejelasannya.  Dari uang yang diterima Bendahara DAK I sebesar Rp 1.221.150.000, akhirnya terinci masing-masing untuk SMA (Rp 15.000.000), untuk Kepala Sekolah (Rp 122.000.000), membayar pajak (Rp 9.000.000), jasa perencanaan dan pengawasan (Rp 15.000.000), belanja ATK dan lembur (Rp 5.750.000), serta untuk Joko Susilo sebesar Rp 1.054.400.000.

Terpisah, Dr Wahyu Tri Astuti MPd (Kepala SMA Negeri 1 Susukan, Kab Semarang) saat dikonfirmasi koranpagionline.com melalui pesan whatsApp (WA) maupun di telpon ke nomor HP-nya berkali-kali, sama sekali tidak ada respon atau jawaban. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *