Connect with us

HUKRIM

Lagi, Buronan Kasus Jual Beli Villa Rp 38 M Serahkan Diri ke Kejari Gianyar

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Buronan Suryady alias Suryady Azis (38) yang merupakan terpidana kelima kasus pemalsuan surat jual beli villa mewah seharga Rp 38 miliar di Bali, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali.

“Buronan terpidana Suryady alias Suryady Azis menyerahkan diri ke Kejari Gianyar pada hari Senin malam (18/01/2021) sekitar pukul 19.00 Wita,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, kepada koranpagionline.com di Jakarta, Senin (18/01/2021).

Sunarta mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor : 544K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Suryady alias Suryady Azis terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dalam perkara perkara pemalsuan surat jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar.

“Atas perbuatannya, Suryady alias Suryady Azis dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Sunarta.

Sayangnya, setelah putusan MA itu turun, Suryady alias Suryady Azis tak juga memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut,

Padahal, sudah dipanggil secara patut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebanyak 3 kali melalui surat panggilan ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam identitas Suryady alias Suyady Aziz yang beralamat di Jalan Klambir V linkungan VI Nomor 116 Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Karena tak memenuhi panggilan walau sudah tiga kali dipanggil secara patut, akhirnya Suryady alias Suryady Azis dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali,” ucap Sunarta.

Dia menambahkan, terpidana Suryady Azis adalah buronan terakhir dari lima buronan terpidana kasus pemalsuan surat jual beli villa mewah seharga Rp 38 miliar di Bali.

Sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan RI gabungan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menangkap empat buronan terpidana dalam kasus pemalsuan surat jual beli villa mewah di Bali senilai Rp 38 miliar itu.

Keempat buronan terpidana yang sudah ditangkap lebih dahulu itu adalah Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno (wiraswasta), Asral bin Mohammad Sholeh (wiraswasta), Hartono SH (Notaris) dan Hendro Nugroho Prawira Hartono yang merupakan seorang karyawan swasta.

Sunarta mengungkapkan, sejak 4 Januari 2021 hingga 18 Januari 2021 ini sudah 15 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI.

Berikut 15 buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI tahun 2021 ini :

  1. Lisa Lukitawati (asal Kejati Sulawesi Selatan) ditangkap pada 4 Januari 2021
  2. Sebastian Hutabarat (Kejati Sumatera Utara) ditangkap pada 5 Januari 2021
  3. Augustinus Judianto (Kejati Sumatera Selatan) ditangkap 5 Januari 2021
  4. Ir. Muhammad Tuasamu (Kejati Maluku) ditangkap 6 Januari 2021
  5. Gunardi (Kejati Jambi) ditangkap 7 Januari 2021
  6. Tri Endang Astuti (Kejati Bali) ditangkap 8 Januari 2020
  7. Asral Bin Muhammad Sholeh (Kejati Bali) ditangkap 10 Januari 2021
  8. Hartono (Kejati Bali) ditangkap 11 Januari 2021
  9. Rendy Firmansyah Yembise Rahakbauw (Kejati Papua Barat) ditangkap 13 Januari 2021
  10. Hendro Nugroho Prawira (Kejati Bali) ditangkap 14 Januari 2021
  11. Stefen Agustinus (Kejati Sumut) ditangkap 14 Januari 2021
  12. Rini Yulianthie Fatimah (Kejati DKI Jakarta) ditangkap 15 Januari 2021
  13. Tersangka Dj (Kejati Sumut) ditangkap 15 Januari 2021
  14. Samsul Bahri bin Abet (Kejati Aceh) ditangkap 18 Januari 2021
  15. Suryady alias Suryady Azis (Kejati Bali) ditangkap 18 Januari 2021

“Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana,” ungkap Sunarta.

Dia menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta.

Oleh karena itu, Sunarta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, dimanapun bersembunyi bahkan sampai ke lubang semut pun akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegas Sunarta. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *