Connect with us

HUKRIM

Peradi Kota Depok Somasi Terbuka Terhadap Hotman Paris Hutapea

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Menanggapi berbagai pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di berbagai media sosial (medsos) terkait eksistensi Peradi dan Hoax yang menyatakan Peradi tidak sah.

“Pernyataan itu adalah tidak benar sama sekali. Degan ini kami sampaikan hal sebagai berikut bawa Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat sebagaimana diatur dan diamanatkan oleh Pasal 28 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 014/PUU-IV/2006 30 November 2006,” ujar Ketua DPC Peradi Kota Depok, Khairil Poloan dalam jumpa pers yang berlangsung di Kota Depok, Selasa (26/04/2022).

Menurut Khairil, Putusan MA memberikan 8 kewenangan Fungsi Organisasi Advokat yakni melakukan verifikasi advokat, menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), Penyumpahan Advokat yg dilakukan dihadapan sidang Terbuka PT, menyelenggarakan Magang, Pendataan ulang Advokat, memberi Nomor Induk Advokat, membuat buku daftar advokat, membuat Kartu Tanda Pengenal Advokat.

“Bahwa Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, tidak mempunyai implikasi hukum apapun terhadap keabsahan Peradi karena tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang membatalkan hasil Munas Peradi sehingga ucapan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea adalah tafsir yang bersangkutan, yang patut diduga menyesatkan dan menimbulkan kegaduhan Khususnya di dunia Advokat,” terangnya.

Lanjut Khairil,menanggapi Pernyataan Hotman Paris Hutapea yang mengatakan bahwa Kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan belum mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham adalah tidak benar karena Peradi dibentuk berdasarkan Pasal 28 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dimana Peradi merupakan organ negara yang bersifat mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan tidak tunduk kepada Stb. 1840 No. 64 tentang Perkumpulan yang harus ada ijin dari Kemenhumkam.

“Bahwa pelaksanaan PKPA yang diselenggarakan oleh Peradi sudah sesuai dengan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi/Universitas dan bukan dari Kemenkumham,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui pemberitaan detik news 21 April 202 yang disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Juru Bicara MA RI, Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H yang mengatakan Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan Putusan MA Nomor : 997K/Pdt/2022. Oleh sebab itu, Advokat yang memegang kartu Peradi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.

“Dengan ini kami tegaskan kepada seluruh Anggota Peradi se-Jawa Barat bahwa Seluruh Kartu Anggota Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan adalah Kartu Anggota yang sah dan mohon seluruh anggota Peradi tidak terhasut menghadapi propaganda yang dibuat oleh Faisal Hafied sebagai Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) yang mengatakan telah terjadi krisis ketidakpastian status kartu Tanda Advokat,” tutu Khairil.

Dengan demikian, lanjut Khairil, Organisasi Advokat Peradi di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan adalah Organisasi Advokat yang sah dan satu-satunya organisasi advokat yang sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang No. 18 Tahun 2003, diperkuat dengan Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 dan Putusan Kasasi Mahlkamah Agung Nomor. 3085 K/PDT/2021 yang mengatakan bahwa Peradi dibawah Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, merupakan kepengurusan yang sah.

“Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami menegur keras atau mensomasi Hotman Paris Hutapea dan Faisal Hafied agar dalam tempo 7×24 jam mencabut semua komentar-komentar tidak benar di medsos maupun media massa yang sangat merugikan Organisasi Advokat Peradi. Apabila teguran atau somasi ini tidak ditanggapi, maka kami akan melaporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Lalu, Khairil menegaskan, mendesak DPN Peradi untuk melakukan pemecatan terhadap Hotman Paris Hutapea dari keanggotaan Peradi maupun statusnya sebagai advokat karena telah melanggar sumpah profesi sebagai advokat. Memperingatkan dan meminta kepada semua pihak untuk menghentikan semua pernyataan yg bersifat memutarbalikan fakta dan menyebarkan kebohongan yg bersifat menghasut terhadap masyarakat luas.

“Kami DPC Peradi se-Jawa Barat sepakat meminta kepada pihak Kepolisian Daereh Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera menindak-lanjuti Laporan dari salah setu anggota DPC Peradi Bandung. Dengan demíkian, kami imbau kepada seluruh anggota DPC Peradi se-Jawa Barat untuk tidak terprovokasi atas berita tersebut dan tetap tenang dalam menyikapi polemik ini,” pungkas Khairil. *D-tren/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *