Connect with us

HUKRIM

Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polres Siantar

Published

on

PEMATANGAIANTAR | KopiPagi : Pemuda bermoral bejat bernisial JA (28), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Pematang Siantar, karena diduga mencabuli TB yang masih berusia 5 tahun 9 bulan. Terduga pelaku, merupakan residivis Curanmor pada tahun 2019 dan pernah mendekam di balik jeruji besi,

Demikian disampaikan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan cabul di Ruang Press Room Polres Pematangsiantar, Senin (27-05-2024) sekira pukul 13.30 WIB.

Kata Yogen, Polres Pematangsiantar melaksanakan konferensi pers terkait dengan kasus perbuatan cabul atau kekerasan seksual terhadap anak yang sempat viral dimana pelaku sudah diamankan.

“Adapun kronologis kejadian korban yang bernama TB yang berusia sekitar 5 tahun 9 bulan, dimana pada saat itu ingin bermain ke rumah temannya pada Senin (13-05-2024) sekira pukul 11.00 WIB,” kata Kapolres AKBP Yogen.

Saat itu, lanjut Yogen, korban tidak ketemu dengan temannya yang bernama UM yang bersebelahan dengan rumah pelaku. Sehingga korban mendatangi pelaku yang sedang duduk sambil bermain handphone, kemudian korban menyapa dan mendekati serta mengambil handphone pelaku kemudian bermain handphone sama pelaku.

“Kemudian pada posisi seperti itu pelaku melakukan aksi langsung mengelitik pinggang korban, meraba-raba korban dan kemudian pelaku memasukkan jari tangan ke bagian sensitif korban. Setelah selesai pelaku minta korban untuk kembali ke rumah,” ungkap Kapolres AKBP Yogen.

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Yogen menjelaskan, bahwa pada keesokan harinya Selasa (14-05-2024) sekira pukul 12.00 WIB, saat itu pelaku sedang berada di warung di Gang dekat rumah pelaku. Kemudian pelaku memesan minuman dan pada saat itu korban juga melintas dan melihat pelaku. Korban juga menyapa pelaku dan meminta minuman yang sedang diminum pelaku.

Pelaku pun mempersilahkan korban untuk meminum. Namun saat sedang minum, pelaku kembali melakukan aksinya yang kedua kalinya dengan cara yang sama mengelitik, meraba-raba dan memasukkan jari tangan pelaku ke bagian ā€œterlarangā€ korban.

Kemudian dari pihak keluarga korban merasa melihat ada sesuatu yang aneh terhadap korban pada saat buang air kecil. Kemudian keluarga korban yang merasa curiga, berinisiatif untuk membuat laporan polisi ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 271 / V / 2024 / SPKT / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, pada 20 Mei 2024.

Pasca laporan keluarga korban, 6 hari kemudian saat itu pelaku sudah melarikan diri ke Riau. Tim dari Polres Pematangsiantar berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Kemudian pelaku kembali ke Kota Pematangsiantar dan Tim dari Polres Pematangsiantar kemudian melakukan pengejaran ke rumah nenek pelaku dan pelaku melarikan diri dari salah satu rumah keluarganya di Jalan Medan Kelurahan Naga Pita.

Saat ditangkap, pelaku bersembunyi di belakang rumah warga di sekitar di situlah pelaku mengakui perbuatan cabul atau kekerasan seksual terhadap anak yang sudah dilakukan sebelumnya.

Untuk barang bukti yang disita yaitu 1 pasang baju yang dipakai korban pada saat terjadinya Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan untuk motifnya pelaku ingin bermain-main dengan korban, dan ingin melampiaskan hasrat seksual pelaku.

Pelaku JA (28) yang merupakan residivis Curanmor pada tahun 2019, dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *