Connect with us

HUKRIM

Plt Jampidum Leo Simanjuntak : Setuju 8 Perkara Dihentikan Berdasarkan RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Pelaksana Tugas (Plt) Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leo Simanjuntak, menyetujui 8 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ). Leo Simanjuntak di Jakarta, Senin (27/05/2024), menyebutkan, perkara tersebut adalah :

  1. Tersangka Bobby alias Bpk Yudi bin Roy dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Budi bin Suriansyah dari Kejaksaan Negeri Tabalong, melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
  3. Tersangka Rivanly Ronadlo Lumintang als Rivan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Juanevand Malalangi dari Kejaksaan Negeri Bitung, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Selvianus Manek alias Yos dari Kejaksaan Negeri Belu, melanggar Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  6. Tersangka Hairul Lubis bin Saplin dari Kejaksaan Negeri Pagara Alam, melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  7. Tersangka Misni binti Muhtar dari Kejaksaan Negeri Pagara Alam, melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  8. Tersangka Ari Irawan alias Ari Ak. Ami Husni dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
  • Tersangka belum pernah dihukum.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
  • Pertimbangan sosiologis.
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Plt. JAM-Pidum Leo Simanjuntak memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Hal itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Leo Simanjuntak. *Kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *