Connect with us

HUKRIM

Buntut Penahanan Ijazah : 4 Mahasiswa & Pihak STT AIMI Sepakat Damai

Published

on

SOLO | KopiPagi : Buntut kasus penahanan ijazah SMU dan ijazah S1 milik empat mahasiswa Sekolah Tinggi Thologia Agape Indonesia Misi Internasional (AIMI) Surakarta oleh pihak kampus, akhirnya menemui titik temu dengan adanya perdamaian. Keempat mahasiswa STT AIMI itu akhirnya berhasil mendapatkan ijazahnya kembali.

Bahkan, permasalahan tersebut sempat menuai laporan resmi ke Polresta Surakarta maupun gugatan kepada pihak kampus STT AIMI maupun Yayasan Menara Kasih Bangsa yang menaungi STT AIMI. Laporan dan gugatan itu dilakukan Dr Marthen H Toelle BcHk SH MH selaku kuasa hukum keempat mahasiswa STT AIMI.

Keempat mahasiswa STT AIMI tersebut adalah Ega Surianti Edon (25) asal Baubafan RT 006 RW 003, Desa Lidabesi, Kec Rote Tengah, Kab Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) – Meldiana Balu (29) asal Oesao RT 045 RW 015, Desa Oesao, Kec Kupang Timur, Kab Kupang, NTT – Yerni Emima Mandala (28) asal Baubafan RT 006 RW 003, Desa Lidabesi, Kec Rote Tengah, Kab Rote Ndao, NTT – dan Sintia Yunindi Menoh (23) asal Oesao RT 032 RW 010, Desa Oesao, Kec Kupang Timur, Kab Kupang, NTT.

Keempat mahasiswa ini setelah ijazah SMU dan ijazah S1 nya tidak boleh diminta kembali, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dan memberikan kuasa kepada Dr Marthen H Toelle BcHk SH MH dan keempatnya ini sebagai penggugat. Sedangkan tergugat adalah Ketua STT AIMI Surakarta beralamat di Jalan Kalisimpang No 23 Jagalan, Kec Jebres, Kota Surakarta sebagai Tergugat I. Ketua Pengurus Yayasan Menara Kasih Bangsa beralamat di Jalan Kalisimpang No 23 Jagalan, Kec Jebres, Kota Surakarta dann atau Jalan Kelapa Gading Barat, Gading Serpong, Tangerang, Prov Banten sebagai Tergugat II.

Gugatan itu muncul setelah keempat mahasiswa tersebut menyelesaikan studi Strata 1 (S1) dan meminta ijazah SMU miliknya kepada pihak kampus namun permintaan itu ditolaknya. Pihak kampus justru mewajibkan kepada mereka untuk membayar uang masing-masing Rp 40.800.000. Dan hal ini menjadikan mereka keeberatan hingga muncul gugatan melalui PN Surakarta.

“Selaku kuasa hukum keempat mahasiswa STT AIMI tersebut, sebelum mengadukannya ke Polresta Surakarta maupun mengajukan gugatan ke PN Surakarta telah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan kembali ijazah SMU dan ijazah S1. Baik melalui surat resmi maupun menemui Ketua STT AIMI serta dialog. Ternyata, cara yang ditempuh itu tidak menemui hasil maksimal, lalu jalan terakhir adalah mengajukan gugatan. Namun, akhirnya jalan terbaik didapatkan dengan adanya perdamaian antara pihak kampus STT AIMI dengan para penggugat ini. Hanya saja, penyelesaian damai itu ada beberapa syaratnya,” jelas Dr Marthen H Toelle BcHk SH MH kepada koranpagionline.com, Jumat (18/03/2022).

Perjanjian perdamaian akhirnya dilakukan dengan ditandatangani oleh Mey Ester Marbun MPdk (Rektor STT AIMI Surakarta) dan Daniel Sugeng Adi Suprapto (Ketua Yayasa Menara Kasih Bangsa), keduanya selalu Pihak Pertama. Sebagai Pihak Kedua adalah Egga Surianti Edon, Meldiana Ballu, Yerni Emima Mandala, dan Sintia Yunindi Menoh. Perjanjjiann damai ini ditandatangani kedua pihak diatas meterai Rp 10.000 pada 14 Maret 2022.

Empat Point Perjanjian Perdamaian

“Persyaratan dan ketentuan dalam kesepakatan damai itu adalah pihak pertama sepakat untuk menyerahkan kepada pihak kedua ijazah SMA/SMU dan ijazah S1 STT AIMI Surakarta atas nama pihak kedua. Dengan penyerahan ijazah SMU dan ijazah S1 tersebut, pihak kedua sepakat tidak akan melakukan tindakan apapun, tuntutan, gugatan, permintaan atau proses hukum di pengadilan atau badan hukum atau lembaga administratif atau memasukkan laporan kepada Polri serta setuju mencabut pelaporan tersebut. Pihak kedua setuju mencabut gugatan No 49/Pdt.G/2022/PN.Skt tertanggal 8 Maret 2022 di PN Surakarta,” kata advokat ‘gaek’ alumni Fak Hukum (FH) UKSW Salatiga.

Ditambahkan, selain itu dalam perjanjian damai itu juga menyatakan para pihak sepakat bahwa perjanjian perdamaian ini bukan merupakan suatu bentuk pengakuan suatu tanggungjawab atau kesalahan dari STT AIMI Surakarta, karyawan, manajemennya atau para pengurus, Pembina, pengawas yayasan yang menaungi STT AIMI terhadap pihak kedua. Namun, semata-mata didasarkan pada itikad baik para pihak dan menyelesaikan perselisihan yang ada.

“Juga, para pihak wajib menjamin untuk dirinya sendiri dan pengacaranya untuk menjaga kerahasiaan dari ketentuan, isi dan pokok dari perjanjian ini. Serta dilarang mengungkap seluruh atau sebagian dari isi perjanjiaan ini kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari salah satu pihak. Kecuali yang telah disyaratkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku. Jadi, intinya ada empat point penting yang telah disepakati kedua pihak,” pungkas Marthen H Toelle dari Kantor Hukum “Toelle & Sahabat” Jalan Setiaki No 30, Warak, Kota Salatiga.

Dengan tercapainya perjanjian perdamaian tersebut, pihak kuasa hukum juga telah mencabut laporan perkara perdata (No.49/Pdt.G/2022/PN.Ska) di PN Surakarta tertanggal 17 Maret 2022. Yang ditandatangani langsung kuasa hukum para penggugat, Dr Marthen H Toelle. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *