Connect with us

HUKRIM

Buntut Bebasnya Sriyono : Kuasa Hukum Siap Gugat Polres Salatiga & Kejari Salatiga

Published

on

KopiPagi | SALATIGA : Meski terdakwa Sriyono alias Penjol warga Warak RT 05 RW 06, Kel Dukuh, Kec Sidomukti, Kota Salatiga telah di vonis bebas oleh Majelis Hakim PEngadilan Neeri (PN) Salatiga yang menyidangkan kasusnya dugaaan pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur, namun permasalahan yang masih “mengganjal” adalah terkait dengan masa penahanan Penjol serta sudah menjalani penahanan ternyata tidak bersalah.

DR Marthen H Toelle SH MH, kuasa hukum Penjol menyatakan, pihaknya rencananya akan melakukan gugatan terhadap Polres Salatiga dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, terkait dengan penahanan Penjol. Pasalnya, jelas-jelas Penjol sudah ditahan ternyata diputuskan tidak bersalah. Pihaknya, merencanakan menggugat dua lembaga tersebut untuk membayar ganti kerugian dan merehabilitasi nama baik Sriyono alias Penjol.

“Dalam gugatannya mendatang, salah satu poinnya telah tertuang dalam amar putusan yang menyatakan agar memulihkan harkat dan martabat terdakwa Sriyono alias Penjol.  Untuk itu, dalam memulihkan harkat dan martabat ini yang didalamnya menyangkut nama baik maupun memberikan kerugian materil selama menjalani pemeriksaan maupun penahanan di Polres Salatiga yang dilanjut oleh Kejari Salatiga. Dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan nantinya yaitu immateril dan materiil,” jelas DR Marthen H Toelle SH MH didampingi Meila Fatma Heryani SH sebelum meninggalkan PN Salatiga kepada koranpagionline.com, kemarin.

Ditambahkan, dalam gugatan immateril diantaranya Polres Salatiga dan Kejari Salatiga untuk meminta maaf kepada kliennya yaitu Sriyono alias Penjol melalui media massa. Pasalnya, dengan jelas orang yang sudah ditahan ternyata diputuskan tidak bersalah. Sedangkan untuk gugatan materiilnya, akan dipertimbangkan dalam bentuk materi dan berapa banyak yang akan dituntut. Untuk kepastian permohonan gugatannya, pihaknya masih menunggu salinan amar putusannya.

“Yang jelas, dalam mengajukan gugatan tersebut, pihaknya akan hati-hati dan benar-benar dipersiapkan secara matang. Sekarang ini masih menunggu amar putusannyaa,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwaSriyono alias Penjol telah menjalaani proses hukum akan kasus dugaan pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur. Namun, dalam perjalanan waktu dan hingga diputuskannya perkara ini dalam persidangan di PN Salatiga, ternyata Sriyono alias Penjol di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah. Kini, Penjol berhasil kembali berkumpul bersama keluarga besarnyaa di Warak, Kec Sidomukti, Kota Salatiga.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *