Connect with us

REGIONAL

Alfianto SH : Batalkan Pelantikan Penguus Karang Taruna Kota Pematangtsiantar

Published

on

Mosi Tidak Percaya : Plt Walikota Pematangsiantar Diminta Batalkan Pelantikan KT

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Mosi tidak percaya kepada Pengurus Karang Taruna, Plt Walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani Sp.A, diminta membatalkan pelantikan  pengurus Karang Taruna (KT) Kota Pematang Siantar Periode 2020 – 2025.

Pernyataan mosi tidak percaya itu disampaikan Alfianto SH salah satu pengurus Karang Taruna di Tingkat Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, kepada Koranpagionline.com, Minggu (03/07/2022).

“Kita meminta Plt Walikota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani Sp.A, untuk membatalkan  pelantikan  Pengurus Karang Taruna di Tingkat Kota,” kata Alfianto.

“Besar harapan kepada ibu Plt Walikota untuk memanggil pengurus Karang Taruna  ditingkat Kota untuk membahas persoalan yang ada diinternal pengurus tersebut yang tidak sesuai AD/ART yang selama ini,” ungkap Alfianto.

Untuk diketahui, Karang Taruna yang berdiri sejak 26 September 1960 adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan.

Lebih lanjut, Alfianto mengatakan, bahwa yang bertanda tangan dibawah ini atas nama pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar menyatakan tidak mempercayai kepengurusan Karang Taruna periode 2020-2025.

Adapun dasar mosi tidak percaya kita sampaikan karena, tidak sesuai dengan Permensos Nomor 25 tahun 2019 pasal 7. Pertimbangan lainnya, karena tidak adanya pergerakan pasca temu karya tahun 2020 dan pengurus yang tidak memiliki pengalaman serta keaktifan didalam kegiatan karang taruna di tingkat Kota, kecamatan dan kelurahan.

Selain itu, Kantor Sekretaris Karang Taruna belum ada, perencanaan dan persiapan pelantikan yang ambigu.

“Maka untuk itu kami meminta jajaran pengurus Karang Taruna  Tingkat Provinsi Sumatera Utara, khusus kepada Ketua Karang Taruna Provinsi Sumut Dedi Dermawan, untuk membatalkan rencana pelantikan kepengurusan Karang Taruna di Kota Pematang Siantar sebelum memperbaiki kondisi internal dan membatalkan surat keputusan yang telah di tandatangani oleh Walikota Pematangsiantar yang sebelumnya, dan meminta komitmen Pengurus dalam membangun Karang Taruna untuk lebih kondusif di Kota  Pematangsiantar,” pungkas Alfianto.***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *