Connect with us

REGIONAL

Organisasi Mahasiswa : Desak Kejari Siantar Usut Pemufakatan Jahat & Pemalsuan Dokumen

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Sejumlah mahasiswa anggota  dari 6 Organisasi Kemahasiswaan, yaitu Gempar, GMNI,  PMII, IMM, KOPHI dan PMK gelar aksi unjuk rasa (Unras) di Depan Kantor Kejaksaan Neger (Kejari) dan Kantor  Walikota Pematang Siantar, Senin (27-03-2023).

Dalam aksi Unras tersebut, Gerakan Aspirasi Mahasiswa Pembela Rakyat (Gempar),
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.(IMM),

Koalisi Pemuda Hijau Indonesia (KOPHI) dan  Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pematang Siantar dan Kejari untuk mengusut dan manggil Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam dugaan adanya pemufakatan jahat dalam kasus pelantikan 88 pejabat yang diduga terkait dengan melakukan pemalsuan dokumen negara dalam Berita Acara Rapat pada hari Rabu, 14 Desember 2022 lalu.

Pergerakan aksi Unras dari 6 organisasi kemahasiswaan  yang mengambil titik kumpul di Taman Makam Pahlawan SiantarTimur, dan bergerak menuju Kantor Kejari Jalan Sutomo dan  berakhir di depan kantor Walikota Pematang Siantar Jalan Merdeka dikawal personil Polres Pematang Siantar.
Dalam orasinya, pimpinan aksi S Gading Simangunsong mengatakan, bahwa masalah atau kasus dugaan pelanggaran aturan dalam pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar yang digelar pada tanggal 2 September 2022 lalu, akan terus dikawal.

Pasalnya, hal ini telah menjadi bahan DPRD untuk menggunakan Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang hasilnya dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk pemakzulan Wali Kota, kini kasus terkait pelantikan pejabat itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar.

Untuk diketahui, kata Gading, pihaknya sudah melaporkan hal ini secara tertulis kepada Kejari bersama sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam 6 kelompok kemahasiswaan bersama rakyat Kota Pematang Siantar.

Adapun hal yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat yang terkait dengan permasalahan dalam pelantikan 88 pejabat.

Laporan tertulis dari 6 kelompok kemahasiswaan bersama Rakyat Kota Pematang Siantar dilaporkan ke Kejari pada Jumat (24-03-2023) oleh Bill Fatah Nasution, Khairil Mansyahi Sirait, Hexa Todo P Hutapea, Rio Samuel Manurung, Caading Simangunsong dan Michael Hutajulu.

“Laporan tertulis sudah  kami serahkan ke Kejari yang diterima oleh Kasi Intel dan Kasi Datun,” kata Gading Simangunsong saat orasi di depan Kantor Kejari.

‘Laporan itu harus  segera ditindaklanjuti karena ini sudah diperbincangkan masyarakat, dan kejaksaan harus profesional menanganinya supaya tidak ada yang merasa dirugikan,” tegas Gading dengan pengeras suara.

Lebih lanjut, Ketua PMII Khairil Mansyahi Sirait berharap pihak Kejari segera mendalqminyq.
lamarnya. “Segera uji surat mana yang palsu, dan lakukan prosesnya secara transparan, serta lakukan pemeriksaan terhadap Walikota Pematang Siantar secepat mungkin,” ujarnya.

Dilansir dari Mistar.ID, Senin (27-03-2023), dalam uraian singkat yang dilaporkan secara tertulis itu, disebutkan bahwa yang disangkakan pada tanggal 14 Desember 2023 di Kota Pematang Siantar telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan pemufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama oleh Walikota Pematang Siantar dan kawan-kawan, bersama Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN.

Mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen negara Berita Acara Rapat pada hari Rabu, 14 Desember 2022 melalui media zoom perihal klarifikasi permasalahan kepegawaian terkait penempatan, pemindahan dan pemberhentian dalam posisi administrasi di lingkung Pemko Pematang Siantar, di mana terdapat 2 surat yang sekilas tampak sama.

Namun pada frase/kalimat terakhir terdapat kata-kata ‘Segera memanggil rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke-11 pegawai di atas oleh tim penilai kinerja PNS dan melaporkan hasilnya kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada Minggu ke-4 Bulan Januari 2021’
Yang sepertinya dihilangkan/ditambahkan oleh nama nama yang terlapor di atas pada surat yang beredar pertama terhadap surat yang beredar kedua dengan tanggal keseluruhan isi, tanda tangan dan barcode yang sama. Kemudian dilakukan tracking terhadap barcode pada surat tidak ditemukan dokumen/hilang.

Hal ini tidak sesuai mekanisme sehingga diyakini bersifat maladministrasi dan adanya dugaan untuk menghilangkan jejak dokumen tersebut yang bertentangan dengan Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu, Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Maladministrasi, Pasal 86 ayat 4 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN , PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Serta Perpres Nomor 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Prosedur dan Kriteria Manajemen PNS, Permendagri 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan penggantian pejabat daerah dan Pasal 88 KHUP dikatakan ada permufakatan jahat apabila dua orang atau lebih telah menetapkan akan melakukan kejahatan.

Atas laporan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Pematang Siantar, Rendra Pardede saat menjumpai sejumlah mahasiswa yang melakukan Unras di depan Kantor Kejari mengatakan, bahwa laporan itu sudah kami terima.

“Sudah kami terima dan kami pelajari atau telaah terlebih dahulu laporannya,” ujarnya singkat. *Kop
Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *