Connect with us

HUKRIM

Kejaksaan Memiliki Posisi Penting dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Published

on

MALANG | KopiPagi : Jaksa atau Kejaksaan memiliki posisi penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jaksa-lah satu-satunya pejabat yang berwenang untuk mengajukan perkara ke pengadilan. Hakim tidak dapat meminta perkara kepada jaksa, begitu pula penyidik juga tidak bisa memaksa jaksa untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.

Sebab jaksa berdasarkan ‘asas oportunitas’ dan dalam kedudukannya sebagai dominus litis dapat menentukan apakah suatu perkara itu layak diajukan ke pengadilan atau tidak, termasuk pasal mana yang akan didakwakan.

“Hal ini tidak lepas dari peran ganda jaksa sebagai administrator (master of the procedur/ bosnya berperkara) dan juga sebagai hakim semu (quasi judicial service),” ujar Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Dr Tony T Spontana SH MHum, dalam Orasi Ilmiahnya dihadapan civitas akademika Universitas Brawijaya (Unibraw) usai Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badiklat Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Unibraw di Malang,Jawa Timur, Jumaat (01/07/2022).

Sebelumnya,Kabandiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana, menjelaskan, tentang salah satu komponen sistem peradilan pidana (SPP), tugas utama kejaksaan ialah melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Hal tersebut dinyatakan secara tegas oleh Pasal 1 butir 1 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang berbunyi: “Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”.

Merujuk pada uraian di atas, dapat difahami bahwa tugas utama kejaksaan dalam SPP ialah melakukan penuntutan perkara pidana dan kejaksaan disebut sebagai Badan Penuntut Umum. Bila merujuk pada asal kata istilah penuntutan, dapat diketahui bahwa tersebut dapat dipadankan dengan istilah ‘prosecution’ dalam bahasa Inggris.

Istilah tersebut, tambah Tony, berasal dari bahasa Latin “prosecutus” yang terdiri dari kata pro (sebelum) dan sequi (mengikuti) yang bermakna “proses perkara dari permulaan sampai selesai”.

“Berpijak dari makna tersebut, maka di banyak Negara, jaksa itu berwenang menangani perkara mulai dari penyidikan sampai pelaksanaan putusan pengadilan,“ jelasnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, itu juga menjelaskan tentang  wewenang Kejaksaan sebagai pengendali kebijakan kriminal di bidang penyidikan dan penuntutan juga dianut di berbagai negara. Hal ini erat kaitannya dengan posisi Jaksa selaku dominus litis (pengendali perkara). Apalagi Indonesia menganut single prosecution system yang bermakna bahwa penuntutan perkara pidana merupakan monopoli Jaksa.

Sebagai pengendali kebijakan kriminal, Kejaksaan merupakan pelaksana kebijakan penegakan hukum yang ditetapkan pemerintah (eksekutif), yang dalam sistem ketatanegaraan memang merupakan wewenang eksekutif. Sebab secara politis yang mempertanggungjawabkan kebijakan penegakan hukum adalah eksekutif. Oleh karena itu, di Belanda kebijakan penegakan hukum selalu menjadi agenda pembicaraan dan diskusi antara Dewan Jaksa Agung (The Board of Procureurs-General) dan Menteri Kehakiman, karena Menteri Kehakiman di Belanda merupakan pemegang kebijakan penegakan hukum secara keseluruhan dan Openbaar Ministerie bertanggung jawab dalam menentukan kebijakan penuntutan.

Terkait dengan politik penuntutan ini, kata Tony, maka dalam tubuh kejaksaan dianut asas kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan dengan Jaksa Agung berada dipuncaknya (openbaar miniterieis een en ondeelbaaren de procureur general aan het hoofd).

“Asas tersebut bermakna bahwa dalam melaksanakan tugasnya setiap jaksa tunduk pada satu kebijakan penuntutan, yaitu kebijakan penuntutan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung,” jelas Tony. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com