Connect with us

REGIONAL

Keputusan Pansus Hak Angket, DPRD Siantar: dr Susanti Diberhentikan dari Jabatan Walikota

Published

on

DiPEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Rapat Paripurna Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Anggota DPRD, Pematang Siantar, secara resmi memberhentikan dr Susanti Dewayani SpA dari jabatannya sebagai Walikota Pematang Siantar, Senin (20-03-2023), sekira pukul 15.30 WIB.

Rapat Paripurna Pansus Hak Angket yang dihadiri 28 Anggota DPRD, 27 anggota menyatakan setuju untuk memberhentikan dr Susanti Dewayani SpA  dari jabatannya sebagai Walikota, sementara 1 orang tidak setuju.

Dari hasil penyelidikan Pansus Hak Angket, menyebut, bahwa Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA, diyakini telah melanggar sumpah janji jabatan, dan dinyatakan harus diberhentikan dari jabatannya.

Hal tegas itu dituangkan dalam hasil kerja Panitia Khusus Angket yang telah diterima dan kemudian disetujui menjadi Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna sebelumnya, pada Jumat (17-03-2023).

Dalam laporannya, Pansus menyampaikan bahwa, berdasarkan analisa (kajian) faktual atas permasalahan hukum yang terjadi sesuai laporan hasil pelaksanaan tugas, Panitia Angket DPRD Kota Pematang Siantar, yakni pada tanggal 16 Maret 2023, ada menyatakan 7 hal.

Seperti disampaikan anggota Fraksi Hanura, Bintar Saragih saat membacakan pemandangan akhir fraksinya.

Hal yang pertama, bahwa Wali Kota Pematang Siantar telah bertindak melakukan pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 800/929/IX/WK-THN 2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Kedua, bahwa Susanti telah bertindak terlalu dini (prematur) dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian ASN tersebut, karena masa kerja atau masa tugas Susanti belum penuh 6 bulan memangku jabatan sebagai Wali Kota Pematang Siantar dan penggantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, ternyata tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

Ketiga, bahwa Gubernur, Bupati atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, provinsi atau kabupaten/kota, dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri sebagaimana diatur dalam pasal 162 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Keempat, bahwa Wali Kota Pematang Siantar telah bertindak melakukan pengangkatan dan pemberhentian Apratur Sipil Negara (ASN), tidak melalui proses penilaian kinerja PNS terlebih dahulu oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) PNS sebagaimana diatur dalam pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Kelima, bahwa akibat Wali Kota Pematang Siantar telah bertindak melakukan pengangkatan dan pemberhentian ASN tidak menuruti ketentuan perundang-undangan, maka Wali Kota Pematang Siantar telah bertindak melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheijds daad)  yang berimplikasi  “melanggar sumpah jabatan.”

Keenam, bahwa sebagai konsekuensi terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor : 800/929/IX/WK-THN 2022 Tanggal 02 September 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, telah terjadi Demosi dan Pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar pada tanggal 02 September 2022, dengan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, bahwa analisa faktual Panitia Angket DPRD Kota Pematang Siantar menyimpulkan bahwa Wali Kota Pematang Siantar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan atau tindakan melanggar sumpah jabatan yang bunyinya sebagai berikut : “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa” sebagaimana diatur dalam pasal 61 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Hal itu diancam dengan hukuman (sanksi) berupa Pemberhentian dari Jabatannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar sesuai ketentuan pasal 78 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah” dalam mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar, Nomor : 800/ 929/ IX/WK-THN 2022 Tanggal 2 September 2022, sehingga Susanti Dewayani harus diberhentikan dari Jabatan sebagai Wali Kota Pematang Siantar sesuai ketentuan pasal 67 Undang-Undang Nomor  23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sesuai dengan laporan hasil pelaksanaan tugas Panitia Angket DPRD Kota Pematang Siantar tersebut di atas, maka bersama ini kami Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Pematang Siantar dengan ini menyatakan pendapat akhir sebagai berikut:

Satu, mendukung tata kelola pemerintahan dan penempatan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta tidak terkesan suka-suka dan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok (Abuse Of Power),” tutur Bintar.

Dua, meminta secara tegas kepada Wali Kota Pematang Siantar untuk melaksanakan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari pemerintah atasan terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar sebagaimana yang direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri.

Tiga, mendorong Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Wali Kota Pematang Siantar untuk lebih intens membangun dan meningkatkan komunikasi kepada seluruh elemen tanpa terkecuali serta seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar. Demikian pendapat akhir fraksi ini kami sampaikan, dengan harapan konsistensi dari semua anggota dewan sangat dibutuhkan demi kepastian hukum di lingkungan Pemerintahan Kota Pematang Siantar.

Setelah tiap utusan fraksi di DPRD Pematang Siantar, kecuali Fraksi PAN Persatuan Indonesia yang memang tak mengusulkan hak angket karena dr Susanti Ketua PAN, membacakan pendapat akhir fraksinya, Ketua DPRD Timbul M Lingga selaku pimpinan rapat paripurna, mempersilahkan Sekretaris DPRD Eka Hendra SSos membacakan draft Keputusan DPRD yang disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir saat untuk menjadi Keputusan DPRD secara kelembagaan.

Selanjutnya, usai penutupan rapat paripurna yang telah menghasilkan Ketputusan DPRD, para anggota DPRD menemui massa Aliansi Masyarakat Kota Pematang Siantar (AMSI) yang melakukan aksi demonstrasi. Setelah menemui massa tersebut, DPRD kembali menggelar rapat guna menindaklanjuti surat dari para anggota DPRD yang mengajukan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Akhirnya, rapat Badan Musyawarah (Banmus), DPRD menetapkan jadwal Rapat Paripurna penggunaan HMP pada hari ini Senin (20-03-2023), hasilnya, DPRD Kota Pematang Siantar memberhentikan dr Susanti Dewayani dari jabatannya sebagai Walikota Pematang Siantar.*Kop

Editor: Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *