Connect with us

HUKRIM

WARNING : Pemasang Jebakan Tikus di Sawah Bisa Dijerat Pidana

Published

on

KopiPagi | SEMARANG : Pemasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik yang sengaja dipasang di sawah-swah serta membahayakan keselamatan orang lain atau manusia dapat dijerat secara pidana, hal ini ditandaskan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy kepada wartawan di Semarang, Jumat (27/08/2021).

“Para pemasang jebakan tikus dengan aliran di persawahan dan membahayakan keselamatan manusia dapat dijerat secara pidana. Bahkan, jika sampai menghilangkan nyawa orang lain maka dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Hal ini karena dengan banyaknya kejadian jebakan tikus beraliran listrik di persawahandan telah banyak pula yang memakan korban jiwa,” jelasnya.

Ditambahkan, bahwa izin pemasangan listrik di tengah sawah itu awalnya untuk operasional mesin pompa air. Tetapi, sekarang ini yang terjadi justru para petani telah menyalahgunakan untuk jebakan tikus. Diakui atau tidak jebakan dengan aliran listrik itu untuk menekan hama tikus.

“Yanng jelas, jebakan tikus beraliran listrik itu tidak diizinkan karena membahayakan manusia. Dan sekarang dapat dijerat dengan pasal pidana,” tandasnya. ***

 Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *