Connect with us

PENDIDIKAN & BUDAYA

Pemprov Jateng Izinkan PTM Terbatas untuk Daerah Level 2 dan 3

Published

on

KopiPagi | SEMARANG : Mulai 30 Agustus 2021 mendatang, Pemprov Jateng memberikan izin kepada sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal ini setelah adanya beberapa daerah yang memasuki PPKM Level 1,2,3.

Pemberian izin PTM itu mendasari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah.

 Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Suyanta menyatakan, bahwa Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pun sudah membuat surat edaran (SE) yang menyatakan jika suatu daerah kota/kabupaten masuk dalam Level 4 maka tetap berlaku pembelajaran daring. Untuk Level 3 dalam aglomerasi Level 4 juga masih daring. Sedanngan daerah yang masuk pada Level 2 dan Level 3 dapat menyelenggarakan PTM terbatas.

“Meski diijinkan menggelar PTM namun masih terbatas, sekali lagi PTM terbatas. Dan yang harus diingat, semua itu harus melalui dengan proses. Pertama, sekolah itu pernah melakukan uji coba PTM. Jika sekolah belum ppernah melaksanakan PTM uji coba ataupun simulasi PTM maka hal itu harus tetap dilalui terlebih dulu kurang lebih dua minggu. Hasilnya berjalan baik, sekolah bisa lakukan PTM terbatas,” jelas Syanta kepada wartawan di Semarang, Jumt (27/08/2021).

Ditambahkan, ada syarat tambahan yang harus dilalui diantaranya sekolah itu harus punya kesiapan yang matang. Bahkan wajib menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan. Siap pada sarana prasarana dan mendapatkan izin dari orang tua, dari gugus tugas kabupaten/kota, serta izin dari Bupati/Walikota, atau juga Gubernur untuk jenjang SMA/SMK.

“Intinya, sekolah tersebut mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun verifikasi Cabang Dinas Pendidikan agar sekolah bisa melaksanakan coba PTM. Jika sekolah itu sudah siap maka ada izin untuk melaksanakan PTM. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru,” ujarnya.

Untuk terbatas yang dimaksud, diantaranya jumlah siswa terbtas masimal separo atau 50 persennya dari jumlah yang ada. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya maksimal 30 persen dan ini karena harus hati-hati. Durasi waktu juga dibatasi maksimal 2 jam atau 3 jam dan berjalan tanpa istirahat. Juga, satu ruang kelas dengan jarak antar siswa minimal 1,5 meter serta diterapkan protokol kesehatan yang ketat.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *