Connect with us

NASIONAL

Kombes Sambodo :  Mulai Kamis, Penyekatan pada Pukul 06.00-22.00 WIB

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Polda Metro Jaya menambah 25 titik pos penyekatan untuk membatasi mobilitas warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Total ada 100 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo merincikan; 19 titik pos penyekatan di antaranya berada di wilayah dalam kota, 15 titik di tol batas kota, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di ruas Jalan Sudirman – Thamrin.

“Ini 100 titik penyekatan,” kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/07/2021).

Pekerja sektor esensial dan kritikal diperkenankan melintas Pekerja sektor esensial dan kritikal diperkenankan melintas mulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB.

Kemudian, mulai pukul 10.00 sampai dengan 22.00 WIB hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat dan petugas darurat yang diperkenankan melintas.

“Hari ini kita sosialisasikan titik ini. Tadi sudah dirapatkan dengan instansi terkait dan sudah disampaikan juga kepada jajaran mulai besok pukul 06.00 WIB hari Kamis akan kita laksanakan ini,” katanya.

Berikut daftar 100 titik pos penyekatan di Jadetabek:

  1. Dalam Kota: 1. TL Fatmawati, 2. JL Pangeran Antansari, 3. Underpass Mampang, 4. TL Green Garden, 5. TL Coca Cola, 6. Underpass Basura, 7. Flyover Ladogi, 8. Flyover Pesing Arah Timur, 9. DI Panjaitan Arah Kampung Melayu, 10. Hasyim Ashari (TL Donat), 11. Jembatan Merah, 12. Megaria, 13. JL Casa Kemayoran, 14. JL Benyamin Sueb, 15. JL Apron, 16. JL Medan Merdeka Timur, 17. JL Veteran 3, 18. Joglo Raya, 19. Pasar Rebo Cijantung
  2. Tol Batas Kota: 1. GT Cikarang Pusat, 2. GT Cibatu, 3. GT Cikarang Barat, 4. GT Tambun, 5. GT Bekasi Timur, 6. GT Bekasi Barat, 7. Offramp Bukopin, 8. Offramp Tegal Parang, 9. Offramp Polda, 10. Offramp MPR/DPR, 11. Offramp Darmais, 12. Offramp Farmasi, 13. Offramp Semanggi, 14. Offramp Pancoran, 15. Offramp Pangeran Antasari.
  3. Batas Kota: 1. Pasar Jumat (Tangsel-Jaksel), 2. Budi Luhur (Tangerang-Jaksel), 3. Kalideres (Tangkot-Jakbar), 4. Panasonic (Depok-Jaktim), 5. Kalimalang (Bekasi Kota-Jaktim), 6. Sumber Arta (Bekasi Kabupaten-Jaktim), 7. Harapan Indah, 8. Bintaro, 9. Batu Ceper, 10. Lenteng Agung (Depok-Jaksel).
  4. Wilayah Penyangga (13 Titik Wilayah Bekasi Kabupaten): 1. Sasak Jarang-Tambun, 2. Kalimalang, 3. Kedung Waringin, 4. Jababeka (Bundaran Patung Kuda), 5. Cikarang Festival, 6. Simpang Pecenongan, 7. Stadion Wibawa Mukti, 8. Simpang Jalan, 9. Simpang Jalan Movieland, 10. Simpang Jalan SGC, 11. JL Yos Sudarso, 12. Terminal Kalijaya, 13. Distrik 1 Meikarta.

6 Titik Wilayah Tangerang Selatan: 1. Legok, 2. Gading Serpong, 3. JL Camar Bintaro Sektor 3, 4. Pamulang JL Raya Bogor, 5. JL IR H Juanda, 6. Gading Boulevard.

1 Titik Wilayah Tangerang Kota: 1. Jatiuwung

9 Titik Wilayah Depok: 1. Bawah flyover UI, 2. JL Komjen M Yasin, 3. JL Margonda Raya, 4. Gerbang GDC, 5. Pertigaan Apotek Margonda, 6. Pertigaan Kartini, 7. JL Raya Bogor 8, 8. JL Raya Parung Ciputat, 9. JL Raya Bogor Cilangkap.

  1. Ruas Sudirman-Thamrin (Arah Utara): 1. Bundaran Senayan, 2. FX Sudirman, 3. Semanggi, 4. Bendungan Hilir, 5. Karet, 6. Setiabudi, 7. Dukuh Bawah, 8. JL Tanjung Karang, 9. Betun, 10. Bundaran HI, 11. TL Sarinah, 12. TL Kebon Sirih, 13. Budi Kemuliaan (TL Patung Kuda), 14. Museum, 15. RRI, 16. Oteva, 17. TL Harmoni

Arah Selatan: 1. Kedutaan Prancis, 2. Sumenep, 3. TL HOS Cokroaminoto, 4. Dukuh Bawah, 5. Setiabudi, 6. JL Suryo, 7. SCBD, 8. Bapindo, 9. Menpan, 10. Bundaran Senayan.

27 Titik Exit Tol akan Ditutup Pada Tanggal 16 – 22 Juli 2021

Mulai dari tanggal 16 Juli s/d 22 Juli 2021, 27 titik exit tol di Jateng di tutup. Hal ini di lakukan guna penerapan PPKM Darurat. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Ia mengatakan ada 224 titik penyekatan mulai diperketat. Untuk masyarakat dihimbau agar di rumah saja (stay at home).

“Sementara di Jateng dari titik tepis kan belum, terutama mobilitas masyarakat ketika perayaan hari libur. Pada tanggal-tanggal itu kita tahu sendiri ada hari Idul Adha, kemudian hari libur, dsb. Agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” kata Iqbal, Rabu (14/07/2021).

Dengan penutupan exit tol tersebut, kendaraan dari Jakarta yang sudah masuk tol tidak bisa keluar di wilayah Jateng. Begitu pula kendaraan yang masuk dari Jawa. Iqbal juga menambahkan untuk wilayah penyekatan dijaga oleh jajaran kepolisian beserta instansi-instansi yang terkait.

“Nanti di pintu-pintu setiap exit tol dijaga di wilayah masing-masing mulai dari pintu exit tol Brebes sampai pintu exit tol Sragen perbatasan Jawa Timur,” pungkas iqbal.

Dari data Polda Jateng, berikut ke-27 titik exit tol yang akan ditutup pada tanggal 16-22 Juli 2021 :

  1. Pejagan Brebes KM 429
  2. Brebes Barat KM 262
  3. Brexit Brebes Timur KM 268
  4. Adiwerna Tegak Slawi KM 278
  5. Gandulan Pemalang KM 312
  6. Pekalongan KM 342
  7. Kandeman Batang KM 348
  8. Weleri Kendal KM 384
  9. Pegandon Kendal KM 396
  10. Kaliwungu Kendal KM 409
  11. Krapyak Semarang KM 000

12 Tembalang Kota Semarang KM 11+800

  1. Banyumanik Kota Semarang KM 421
  2. Kaligawe Kota Semarang KM 18

15 Gayamsari Kota Semarang KM 13+800

  1. Jatingaleh Kota Semarang KM 6+800
  2. Srondol Kota Semarang KM 14
  3. Ungaran Kab. Semarang KM 430
  4. Bawen Kab. Semarang KM 444
  5. Tingkir Kota Salatiga KM 460
  6. Sragen KM 527
  7. Kemiri Karanganyar KM 513
  8. Gondangrejo KM 506
  9. Ngemplak Surakarta KM 503
  10. Colomadu Surakarta KM 492.600
  11. Boyolali KM 484
  12. Bandara Adi Soemarmo.

Penutupan 27 Exit tol dan pengetatan penyekatan 224 titik di Jateng merupakan kesepakatan dari Polda Jateng, Forkopimda Jateng, dan lintas sektoral sebagai upaya percepatan penanganan Covid -19 mengingat angka aktif Covid -19 di Jateng masih tinggi. Ist/Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *