Connect with us

HUKRIM

Sebarkan Berita Bohong dan Percobaan Makar : 3 Orang Diringkus Polisi

Published

on

SEMARANG | KopiPagi : Tiga orang tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes berhasil diamankan aparat kepolisian. Demikian diungkapkan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan persnya di Loby Mapolda Jateng Senin (06/06/2022).

“Ya benar, bahwa telah diamankan tiga orang. Masing-masing GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, dan DS dan AS keduanya pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin. Sebelumnya viral diberitakan aksi sekelompok orang yang menyebut dirinya Jemaah Khilafatul Muslimin membagikan pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasehat dan himbauan dan ajakan mendirikan khilafah pada masyarakat di Brebes,” jelasnya.

“Bermula pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Desa Keboledan Kec. Wanasari Kab. Brebes terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah,” jelasnya.

Kemudian, kejadian itu di dokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Pelapor merasa resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke polisi. Dari laporan itu, petugas Polres Brebes melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

“Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli hukum pidana. Dari keterangan yang dihimpun, akhirnya polisi berhasil menangkap tiga orang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut. Tiga orang bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah. Langkah ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham atau ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *