Connect with us

REGIONAL

Walikota Pematang Siantar : Nonjobkan 27 Pejabat Administrator & Pengawas

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani Sp.A Nonjobkan 27 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatannya sebagai administrator dan pengawas. Sebagai informasi, sebanyak 23 orang diberhentikan dari jabatan semula dengan status saat ini non job dan 4 orang mengalami demosi (penurunan jabatan).

Kebijakan Walikota tidak hanya itu, juga memutasi 1 orang Pejabat Fungsional ke Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Dilansir dari Intuisi.co.id, Sabtu (22/10/2022), sebelumnya, lewat Surat Keputusan Nomor: 800/929/IX/WK-THN 2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) telah memberhentikan dan mendemosi jabatan para Pejabat Administrator dan Pengawas.

Tak terima dengan kebijakan Wali Kota itu, Fidelis Sembiring dan rekan-rekannya membuat pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena diduga ada pelanggaran dalam demosi dan pemberhentian PNS dari Jabatan Administrasi.

Dalam Surat KASN No.B-3493/JP.01/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang ditandatangani Wakil Ketua, Tasdik Kinanto, Wali Kota Pematang Siantar diminta untuk memberikan data dan informasi serta penjelasan yang sebenarbenarnya yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Sebab terkait hal ini, akan menjadi dasar dan pertimbangan dalam Penilaian Pelaksanaan Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar berdasarkan Sistem Merit.

Tembusan surat ini juga disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Kantor Regional VI BKN Medan.

Pelaksana Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Pematang Siantar, Timbul Simanjuntak yang dikonfirmasi perihal surat KASN tersebut, Kamis (20/10/2022) menyatakan sudah merespon surat dimaksud.

Dalam surat KASN itu, status 27 orang PNS yang diberhentikan dari jabatannya tersebut, sebanyak 23 orang diberhentikan dari jabatan semula dengan status saat ini non job dan 4 orang mengalami demosi (penurunan jabatan).

Sebaliknya ada pula satu orang yang semula Pejabat Fungsional, yakni Dheny Valentino Putra Arihta Sitepu, malah dimutasi jadi Pejabat Pengawas sebagai Kasi Trantib di Kelurahan Tong Marimbun.

Berdasarkan hasil analisis KASN, pejabat yang diberhentikan tersebut mendapatkan nilai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Baik selama 2 tahun berturut-turut.

Kemudian tidak pernah mendapatkan penjatuhan hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang ataupun hukuman disiplin berat selama menduduki Jabatan tersebut.

Proses pemberhentian tersebut juga dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, baik secara lisan maupun tulisan, dan tidak pernah disampaikan alasan kepada yang bersangkutan terkait pemberhentian tersebut. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *