Connect with us

NASIONAL

Usut TWK KPK, Kapitra Ampera : Komnas HAM Lakukan Kejahatan Negara

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Kapitra Ampera, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) menilai bahwa tindakan yang dilakukan Komnas HAM menyelidiki proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk kejahatan Negara.

Sebelumnya, hasil temuan Komnas HAM telah menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM pada keseluruhan proses TWK KPK  dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Merespons langkah Komnas HAM tersebut, Kapitra Ampera menilai, bahwa Komnas HAM tidak memiliki mandat untuk menyelidiki pegawai negara yang menyelenggarakan TWK tersebut.

Pasalnya, menurut politisi PDIP ini, bahwa pegawai KPK yang digaji oleh negara merupakan aktor negara dan tidak memiliki hak sebagaimana rakyat pada umumnya.

Pasalnya, menurut anak buah Megawati Soekarnoputri itu, bahwa pegawai KPK yang digaji oleh negara merupakan aktor negara dan tidak memiliki hak sebagaimana rakyat pada umumnya.

“UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 89 Ayat 3 huruf b, pegawai KPK yang digaji oleh negara tidak memiliki hak asasi manusia,” jelas Kapitra kepada koranpagionline.com, Minggu (22/08/2021).

Adapun bunyi Pasal 89 Ayat 3 huruf b UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia :

“Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76,Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terhadap pelanggaran hak asasi manusia”.

Maka, menurut mantan pengacara Habib Rizieq Shihab ini, bahwa 11 temuan terkait TWK KPK yang disebut Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM, merupakan temuan yang melanggar konstitusi dan undang-undang

“Jadi, kalau itu dipaksakan kewenangan yang tidak dia miliki, lalu dia tabrak UU-nya sendiri, inilah yang disebut state crime atau state crime policy, kejahatan negara yang dilakukan oleh Komnas HAM,” jelas Kapitra

Oleh sebab itu, Kapitra mengingatkan agar Komnas HAM berpijak pada UU dalam segala aktivitasnya. “Komnas HAM jangan melanggar undang-undang,” tandasnya. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *