Connect with us

HUKRIM

Dugaan Melawan Hukum : Deolipa Gugat Komnas HAM & Komnas Perempuan 

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Deolipa Yumara, pengacara Merah Putih menggugat dua komisi nasional yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait dugaan perbuatan melawan hukum berupa pernyataan, Joshua melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi.

“Yang kita gugat adalah tindakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang melakukan eksploitasi melampaui kewenangan perihal mereka menyatakan adanya Joshua melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi,” kata Deolipa saat ditemui, di Jakarta, Selasa (04/10/2022).

Ia menyampaikan dua gugatan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan bersifat perbuatan melawan hukum (PMH) ini telah didaftarkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Pernyataan kedua Komisi Nasional tersebut, tandas Deolipa, hanya menyampaikan dugaan yang tak pasti, padahal mereka merupakan lembaga negara yang harus menyampaikan kepada publik secara resmi.

“Ini sesuatu hal yang menurut kami perbuatan melawan hukum itu kesalahan fatal, karena Komnas HAM dan Komnas Perempuan bukanlah lembaga Pro Justitia,” lanjutnya.

Mantan pengacara Bharada E itu menyatakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan pengaruh tidak baik ke masyarakat sehingga ikut berpikiran negatif.

Terlebih, saat ini istri Ferdy Sambo itu sudah menjadi tersangka dan Brigadir J sudah meninggal sehingga dugaan tersebut belum tentu benar adanya.

“Ini kan sudah tidak bisa dibuktikan sebenarnya apalagi tidak ada CCTV. Jadi itu, tadi inti gugatannya dan tadi sudah didaftarkan hari ini,” katanya. *Ist/Kop.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan perlakuan hukum kepada salah seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada E sama seperti pelaku lainnya meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai “justice collaborator”.

“Saya sudah sampaikan kepada LPSK bahwa perlakuan terhadap RE sama seperti tersangka lainnya dan tidak ada perbedaan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *