Connect with us

HUKRIM

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Penipuan

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Perburuan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI terhadap para buronan kembali membuahkan hasil. Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan Akhmad  Martin alias Martin bin Abastian Matarif (alm), buronan terpidana kasus penipuan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.  

“Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan mengamankan terpidana Akhmad Martin saat berada di kediamannya di Komplek Citra Permai, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ujar Sunarta kepada koranpagionline.com di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Sunarta mengatakan, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl (MARI)  Nomor : 26K/Pid/2012 tanggal 15 Maret 2012, Akhmad Martin alias Martin bin Abastian Matarif  terbukti melakukan penipuan dakam proyek pembangunan BTS sebanyak 9 site di Kalteng milik PT Daya Alam Timur yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 373.500.000,00.

“Akibat perbuatannya, Akhmad Martin dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara,” kata Sunarta.

Sunarta menambahkan, Akhmad Martin adalah buronan ke  -112 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah di Indonesia, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta. ***

 

Pewarta

Syamsuri

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *