Connect with us

HUKRIM

Tim Tabur Kejaksaan Bekuk Buronan Terpidana Korupsi di Kemendiknas 2009

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan. Menyerahkan diri atau diburu dan ditangkap dimanapun bersembunyi. Adagium ini kembali dibuktikan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI yang dikomandani Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH.

Kali ini Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil mengamankan DR Joko Sutrisno, buronan terpidana kasus korupsi terkait pelaksanaan Lomba Ketrampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementeriaan Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tahun 2009 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,8 miliar lebih.

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan DR Joko Sutrisno saat berada di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (07/09/2021) sekira pukul 14.00 Wib,“ ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (07/09/2021).

Leo menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559K/ Pid.Sus /2012 tanggal 18 Oktober 2021, DR Joko Sutrisno dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan  Nasional yang merugikan keuangan negara Rp 1,8 miliar lebih.

“Akibat perbuatannya, DR Joko Sutrisno dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan,” ujar Leo. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *