Connect with us

HUKRIM

Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sajam dan Senpi

Published

on

KopiPagi | LUBUKLINGGAU : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk ketiga kalinya di tahun 2021 ini memusnahkan barang bukti (barbuk) dari sejumlah kasus tindak pidana umum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barbuk yang berlangsung di halaman gedung Kejari Lubuklinggau, Selasa (07/09/2021), itu disaksikan langsung Ketua PN Lubuklinggau, Faisal, Kadinkes Kota Lubuklinggau, Cikwi Faris, Kasat Tahti Polres Lubuklinggau, Iptu Alwi, Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Firdaus Affandi, serta Kasi Barbuk dan Barang Rampasan Kejari Lubuklinggau, Rusydi Sastrawan.

“Tentunya kegiatan pemusnahan barbuk ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir.

Dia menjelaskan, barbuk narkoba yang dimusnahkan  dengan cara dibakar itu terdiri dari sabu-sabu sebanyak 292,062 gram, ekstasi sebanyak 415 butir dan ganja sebanyak 232,92 gram.

Selain barbuk narkoba, kata Willy Ade Chaidir, juga ikut dimusnahkan dengan cara dipotong-potong barbuk senjata api (senpi) sebanyak 7 pucuk, 10 senjata tajam (sajam) dan 22 butir amunisi.

Dalam kesempatan itu Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas yang kondusif dan membangun daerah.

“Jangan terlibat tindak kriminal karena dampaknya bisa masuk penjara,” tandasnya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *