Connect with us

HUKRIM

Tiga Penolak Pemakaman Jenasah Covid-19, Dihukum 4 Bulan Penjara

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Tiga terdakwa penolak jenasah perawat RSUP dr Karyadi Semarang yang akan dimakamkan di Makam Siwarak, Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang akhirnya divonis semala 4 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (27/07/2020).

Ketiga terdakwa masing-masing Tri Atmojo Hanggoro Purbo (Ketua RT), Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi yang ketiganya merupakan warga Sewakul, Ungaran, Kab Semarang. Penolakan jenasah Covid-19 yang akan dimakamkan di Makam Siwarak, Sewakul itu terjadi pada bulan April 2020 lalu.

Kusumandityo SH, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan, bahwa ketiga terdakwa menerima hasil keputusan sidang tersebut. Bahkan, khususnya terdakwa Purbo nantinya jika bebas sudah tidak akan mau menjadi Ketua RT. Namun, siap untuk menjadi warga yang baik seperti warga lainnya. Selain itu, ketiga terdakwa juga mengakui perbuatannya bahkan sangat menyesal melakukan penolakan saat itu.

“Maaf yha, ketiga terdakwa tidak mau memberikan keterangannya dan mempercayakan kepada saya saja. Karena mereka bertiga masih tidak kondusif. Mereka bertiga sangat menyesal akan perbuatannya dengan menolak jenasah tersebut. Ketiga terdakwa akhirnya menerima vonis hukuman 4 bulan penjara sesuai hasil sidang putusan di PN Ungaran, kabupaten Semarang,” jelasnya kepada wartawan di Ungaran.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, Kabupaten Semarang, Darojad menyatakan, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi vonis selama 4 bulan tersebut menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan JPU, yaitu selama tujuh bulan penjara.

Sedangkan, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ihsan Fathoni SH menyatakan, bahwa dalam sidang putusan ini majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100.000, subsider selama 1 bulan penjara.

“Ketiga terdakwa ini, secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja menghalang-halangi atau menolak pemakaman jenasah Covid-19 di makam Siwarak, Sewakul, Kab Semarang pada bulan April 2020 lalu,” tandasnya. Kop

Pewarta :

Heru Santoso

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *