JAKARTA | KopiPagi : Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan RI, Rabu (22//06//2022) berhasil menangkap AS, buronan kasus korupsi Penyimpangan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD Kabupaten Musirawas Utara TA 2019 dan 2020, sebesar Rp 9,2 miliar.
“Penangkapan AS oleh Tim Tabur Kejaksaan sekitar pukul 08.25 WIB, Rabu (22/6/22), di Jalan Moh. Yamin, Boyolagu, Tulung Agung, Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/06/2022).
Ketut Sumedana mengatakan,AS merupakan buronan dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau berdasarkan Surat Penetapan DPO oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor : B-1619/L.6.11/Fd.1/05/2022.
“Sementara penetapan AS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-11/L.6.11/Fd.1/04/ 2022,” ungkap Sumedana.
Ketut menegaskan, Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum
Dia Menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, mengapresiasi dan berterimakasih pada Tim Tabur pada JamIntel Kejaksaan Agung yang telah menangkap DPO Kejari Lubuklinggau (AS) di Jawa Timur
“Ini membuktikan bahwa tidak ada tempat bersembunyi pada pelaku Tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Willy.
Sebelumnya Kejari Lubuk Linggau telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan.
Willy menyebut dalam kasus ini lima Komisioner dan staf Bawaslu Muratara menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara yang jumlah kerugian negaranya berdasarkan BPKP ditaksir mencapai Rp. 2,5 Milliyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020.
Adapun para tersangka itu adalah Ketua Bawaslu, MN, Komisioner Bawaslu, P, komisioner AK, Korsek Bawasku, Tirta A, H, Bendahara Bawaslu SZ dan Staf Bawaslu KR serta Aceng Sudrajat (DPO) yang diserahkan oleh JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau, Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra. ***
Pewarta : Syamsuri.