Connect with us

HUKRIM

8 Tahun Buron : Terpidana Syarif Abdullah Akhirnya Diamankan Tim Tabur

Published

on

JAKARTA | KopiPagi: Setelah 8 tahun buron, Syarief Abdullah, terpidana kasus korupsi yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pekanbaru, akhirnya berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI, saat berada di Jalan Brawijaya No. 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (22/02/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (23/02/2024) mengungkapkan bahwa Syarif Abdullah merupakan Terpidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,3 miliar.
Oleh karenanya, Terpidana Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu, Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.8 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 3 tahun penjara.
Menurut Ketut, saat diamankan, Terpidana Syarif Abdullah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dikatakan Ketut, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Ketut Sumedana. *Kop.
Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *