Connect with us

TIPIKOR

Setelah Pinangki, Kini Giliran Djoko Tjandra Jadi Tersangka di Kejagung

Published

on

KopiPagi JAKARTA,- Setelah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), kini giliran pengusaha Djoko Sugiarto Tjandra (JST) ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus suap pengurusan fatwa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

“Setelah melalui pemeriksaan intensif dan gelar perkara (ekspose), maka tim penyidik menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra (JST) sebagai tersangka suap pengurusan fatwa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, Kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/08/2020).

Proses pengurusan fatwa itu, kata Hari, ditengarai terjadi pada bulan November 2019 hingga Januari 2020.

Atas perbuatannya, tersangka Djoko Sugiarto Tjandra dikenai pasal berlapis. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a UU korupsi atau 5 huruf b atau pasal 13 UU korupsi.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pinangki telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

 “Kami berharap masyarakat ikut mengawal penanganan kasus ini, kalau dibilang lambat terserah masyarakat. Kalau menurut kami penanganan kasus tersebut sudah sangat cepat,” pungkasnya.

Kasus posisi perkaranya sendiri, bermula ketika Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (atas putusan PK Mahkamah Agung Nomor 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009) secara diam diam, sedangkan status yang bersangkutan adalah buronan karena belum melaksanakan putusan PK (eksekusi) tersebut diatas.

Keberhasilan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka PSM yang mengkondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut.

Tersangka PSM melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan Anita Kolopaking, yang diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak $500.000 atau sekitar Rp7,5 miliar. Kop.

Pewarta : Syamsuri

Editor    : Mastete Martha

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *