Connect with us

HUKRIM

Sering Ditinggal Pergi Istri : Ayah Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Adi Cahyono (39) alias Jambrong warga Lingkungan Kalibelang RT 02 RW 11, Desa Wujil, Kec Bergas, Kab Semarang yang dengan teganya menganiaya anak kandungnya hingga tewas, anak yang masih berusia 1 tahun 6 bulan tersebut merupakan hasil hubungan dengan istri sirinya Puput Wulansari (30) warga Jalan Lemah Gempal RT 06 RW 04, Kel Barusari, Kec Semarang Selatan, Kota Semarang akhirnya kini mendekam di sel tahanan Polres Semarang di Ungaran.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat meminta keterangan tersangka Adi Cahyono, dalam gelar perkara di Polres Semarang. (Foto Heru Santoso)

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo SIK MH menyatakan, bahwa kasus ini berawal dari tersangka Adi yang merasa jengkel dengan istri sirinya Puput Wulansari yang hampir setiap hari pergi dan tidak tahu kemana tujuannya. Saat pergi, anak kandungnya itu dipasrahkan pada tersangka. Saat itu, alasan istrinya mau pergi karena akan menagih uang di daerah Karangjati, Kec Bergas. Bahkan, tersangka saat itu sudah melarang istrinya untuk pergi namun tetap saja menolaknya dan tetap akan ke Karangjati.

“Istri saya tetap saja berangkat ke Karangjati dan anaknya (korban) di rumah dengan saya. Saat itu, saya memberikannya kepada korban telur asin untuk dimakan, namun korban menolaknya. Tersangka menjadi jengkel dan membopong korban masuk dalam kamar. Didalam kamar itulah, tragedi terjadi yaitu tersangka nekat mengayunkan korban ke atas sebanyak tiga kali dengan posisi tersangka berdiri. Dua kali ayunan ke atas, saat itu korban masih berhasil ditangkap tersangka. Tetapi, pada ayunan ketiga kalinya, korban sengaja dibiarkan terjatuh,” terang Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo didampingi Waka Polres Kompol Sigit Ari Wibowo, Kasat Reskrim AKP Tegar dan Kasi Humas AKP Sugiyarta, dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (16/08/2021).

Ditambahkan, saat ayunan ketiga itu, tersangka membiarkan korban terjatuh diatas kasur hingga terpental ke lantai di kamarnya. Saat jatuh ke lantai, kprla korban membentur lantai dan akhirnya korban dalam posisi terngkurap. Dari mulut korban mengucur darah lalu tersangka mengangkat korban dan matanya melotot serta tubuhnya kejang-kejang. Lalu, korban ditidurkan diatas kasur di kamar itu. Peristiwa ini dilakukan tersangka pada Minggu (04/07/2021) sekitar pukul 20.00 wib di rumah kontrakan Puput di Perum Alam Indah RT 08 RW 05, Desa Doplang, Kec Bawen, Kab Semarang.

“Saat diatas kasur itu, korban terlihat kejang-kejang dan tersangka langsung menekan petut putrinya sebanyak 2 kali dengan menggunakan kedua tangannya. Lalu, terngka kembali menekan korban pada dadanya. Ini dilakukan agar korban tidak menangis sehingga tetangganya tidak curiga. Selanjutnya, karena tersangka sudah merasa jengkel dan emosi, akhirnya tersangka dengan nekatnya mencekik leher korban dan membuat korban sesak nafasnya. Bukan hanya itu, saat dicekik itulah kepala korban juga membentur tembok kamar hingga akhirnya korban tewas mengenaskan,” katanya.

Akibat ulah tersangka tersebut, dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya 1 buah Jumper, 1 buah celana jeans, 1 bantal, 1 buah sprei serta 1 celana jeans panjang.

Sementara itu, pengakuan tersangka Adi Cahyono alias Jambrong dikatakan, dirinya merasa jengkel dengan ulah istri sirinya yang terlalu sering pergi meninggal rumah tanpa alasan yang jelas. Anaknya selalu diobebankan kepada dirinya. Anakanya yang jadi korban ini merupakan anak kandungnya, hasil hubungan dengan Puput yang selama ini sudah nikah siri selama 3 tahun. Namun, antara dirinya dengan istri sirinya itu tidak tinggal dalam satu rumah.

“Niat awal tidak ingin menganiaya anaknya hingga tewas, namun karena saat saya ayunkan keatas dan terjatuh tidak saya tangkap. Dan jatuhnya justru hingga lantai dan anaknya berdarah hingga tewas. Yang jelas, saat itu saya jengkel dan emosi karena istri saya sering pergi dengan tujuan yang tidak jelas. Anak selalu dipasrahkan ke saya. Keseharian saya sebagai sopir,” tandas tersangka Jambrong kepada koranpagionline.com, disela gelar perkara di Polres Semarang.  ***

 Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *