Connect with us

HUKRIM

Polres Kebumen Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Gadis Dibawah Umur

Published

on

KEBUMEN | KopiPagi : Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan korban gadis di bawah umur XX (14) warga Sruweng, dan dua tersangka berhasil diringkus adalah RK (17) dan HS (15) keduanya warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo. Demikian diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin kepada wartawan di Polres Kebumen, Jumat (20/05/2022).

“Dua tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap gadis dibawah umur ahirnya berhasil diringkus, keduanya adalah RK (17) dan HS (15) keduanya warga Wadaslintang, Kab Wonosobo. Keduanya merupakan teman korban, RK sebagai eksekutor dan HS yang bertugas melepas plat nomor motor korban. Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Kebumen,” kata AKBP Burhanudin.

Ditambahkan, bahwa pembunuhaan tersebut dilakukan kedua tersangka Sabtu (14/05/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Tersangka mengaku jengkel dengan kata-kata yang diucapkan korban. Setelah itu, tersangka nekat menyetubuhi korban di kebun daerah Desa Kaliputih, Kec Alian, Kab Kebumen. Setelah berhasil menyetubuhi korban, tersangka menjerat leher korban menggunakan tali jaket hingga lemas. Seanjutnya, tersangka yang sudah kesetanan itu menginjak-injak korban hingga tewas.

“Korban yang sudah tewas hanya didiamkan saja, kemudian tersangka membawa kabur motor korban dan HP milik korban juga. Lalu, tersangka RK minta bantuan kepada HS untuk melepaskan plat nomor motor korban dan mengganti warna cat Honda Beat milik korban. Dengan tujuan agar tidak mudah dikenali,” ujarnya.

Usai membunuh, tersangka RK yang kenal dengan korban lewat FB itu langsung kabur ke Magelang. Selanjutnya, kedua tersangka berhasil diringkus

Tim Resmob Polda Jateng bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen di daerah Wonosobo pada Rabu (18/05/2022) sekitar pukul 21.00 WIB malam.

“Tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (UU). Untuk sanksinya diatur dalam Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *