Connect with us

U T A M A

Ujaran Kebencian : PMJ Pelajari Laporan Terhadap Eggi Sudjana & Bahar Smith

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Penyidik Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan mengenai ujaran kebencian yang dilayangkan kepada Eggi Sudjana dan Bahar Smith. Ujaran kebencian tersebut berpotensi menimbulan permusuhan. Namun demikian belum diketahui ucapan apa yang dilontarkan kedua terlapor. Sementara pelapor mengaku memiliki bukti otentik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membenarkan ada laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Bahar Smith atas dugaan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan permusuhan.

“Betul ada laporan polisi terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar Smith. Pelapor memiliki bukti otentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di media sosial dengan kalimat-kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Zulpan menjelaskan, ada dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan pertama dibuat pada 7 Desember 2021 dengan terlapor Eggi Sudjana dan Bahar Smith dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021. Sedangkan laporan kedua dibuat pada 17 Desember 2021 dengan terlapor Bahar Smith dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

“Saat ini kepolisian masih mempelajari laporan tersebut. Ini masih dipelajari, didalami dulu, nanti baru ditindaklanjuti, yang jelas semua laporan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Bahar Smith juga berurusan dengan hokum dalam kasus penganiayaan bersama-sama terhadap korban sopir taksi daring. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 5 bulan penjara.

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Bahar Smith terkait kasus penganiayaan sopir taksi daring.

Meneurut Surachmat, Ketua Majelis Hakim, bahwa Bahar Smith terbukti menganiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban berinisial A luka-luka. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 2018 silam.

Menurut hakim, laki-laki itu telah memenuhi unsur pasal 351 jo pasal 55 KUHP yang menjadi dakwaan lebih subsider dalam perkara penganiayaan tersebut. Sedangkan hakim memutuskan Bahar dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yakni pasal 170 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan, kata hakim yakni dia memberikan citra negatif sebagai ulama yang tidak bisa menahan emosi. Kemudian hal yang meringankan yakni dia berlaku sopan selama persidangan. Selain itu dia juga telah berdamai dengan korban disertai juga dengan memberikan uang sebagai ganti rugi. Kini Smith bakal menjalani proses hukum lagi terkait laporan ujaran kebencian. Kita tunggu!. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *