Connect with us

HUKRIM

Keroyok Warga Wonoyoso Hingga Tewas : 4 Pemuda Pringapus Jadi Tersangka

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Dianiaya dan dikeroyok delapan pemuda karena mabuk minuman keras (miras), Hengky Adi Saputro (24) warga Desa Wonoyoso, Kec Pringapus, Kab Semarang akhirnya tewas dalam perjalanan menuju RS Ken Saras, Kab Semarang.

Kasus ini terjadi pada Rabu (11/08/2021) sekitar pukul 22.15 wib di depan PT Kanasritex Jalan Raya Pringapus – Candirejo, Kel/Kec Pringapus, Kab Semarang. Dari tragedi ini, empat pemuda ditetapkan tersangka.

Korban tewas akibat dianiaya oleh sejumlah pemuda dan dari beberapa pemuda tersebut, telah ditetapkan tersangkanya adalah Parsono alias Ompak (27) warga Desa Penawangan, Kec Pringapus, Kab Semarang. Sedangkan, pelaku pengeroyokan lainnya yaitu Isfalana (21), Viki (21) dan Riza (21) semuanya warga Kel Pringapus, Kec Pringapus, Kab Semarang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo SIK MH menjelaskan, kasus ini berawal pada Rabu (11/08/2021) malam sekitar pukul 21.00 wib di depan PT Kanasritex. Di tempat ini sudah berkumpul sejumlah pemuda, antara lain Rizal, Isfalana, Viki, Herlambang dan Eksan. Mereka semua sudah dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) jenis Tuak. Satu jam kemudian, datang Hengky Adi Saputro, Riki Anggoro dan Misbakul Anam dan kedatangan mereka di depan PT Kanasritex itu untuk bermain game melalui handphone masing-masing.

Ketiganya ini lalu duduk dengan jarak kurang lebih 10 meter dari rombongan tersangka Parsono alias Ompak dan kawan-kawan. Saat ketiganya ini main game, tiba-tiba korban Hengky Adi Saputro teriak “hah” yang diduga sebagai kata-kata kalah dalam permainan game. Mendengar terikan “hah” tersebut, tersangka Parsono alias Ompak langsung berdiri dari duduknya dan menghampiri korban Hengky Adi Saputro. Kemudian, tersangka Ompak tanpa banyak kata langsung menendang korban Hengky dan tepat mengenai dagu dan korban langsung terjatuh. Saat itu, korban ditendang dalam posisi duduk memegang HP.

“Saat korban terjatuh dan tersungkur tersebut, Riki dan Misbakul mendekati korban berusaha untuk menolongnya. Namun, usaha tersebut sia-sia dan Rioki dan Misbakul akhirnya justru menjadi bulan-bulanan alias dikeroyok Parsono alias Ompak, Isfalana, Viki dan Rizal (empat pelaku ini akhirnya diproses hukum dalam perkara pengeroyokan). Herlambang dan Eksan yang melihat pengeroyokan itu kemudian melerainya. Usai Herlambang dan Eksan melerai, korban Hengky yang tidak sadarkan diri langsung dibawa menuju Puskesmas Pringapus. Karena lukanya yang parah, akhirnya dirujuk ke RS Ken Saras, Kec Bergas, Kab Semarang. Sesampainya di RS Ken Sarah, oleh petugas medis yang melakukan pemeriksaan awal, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Akhirnya, korban dirujuk ke RS Bhayangkara, Kota Semarang untuk dilakukan otopsi,” jelas AKBP Ari Wibowo SIK MH dalam gelar perkara di Polres Semarang, Senin (16/08/2021).

Ditambahkan, untuk korban tewas Hengky Adi Saputro dengan tersangkanya adalah Parsono alias Ompak dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP (dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, Riki Anggoro dan Misbakul Alam, keduanya menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan empat pelaku (Parsono alias Ompak, Isfalana, Viki, dan Rizal). Keempat pelaku ini dijerat Pasal 170 KUHP (dugaan tindak pidana duimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka). Diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

“Khusus untuk tersangka Parsono alias Ompak ada di dalam dua kasus dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 170 KUHP. Pada Pasal 351 KUHP ini, Parsono alias Ompak menjadi tersangka utamanya. Dan untuk kasus Pasal 170 KUHP, Parsono alias Ompak menjadi tersangka bersama dengan tiga temannya (Isfalana, Viki dan Rizal),” tandasnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka Parsono alias Ompak dan tiga pelaku lainnya bahwa, mereka tidak kenal dengan korban Hengky Adu Saputro (tewas), Riki Anggoro maupun Misbakul Anam. Pengeroyokan dan penganiayaan akhirnya dilakukan karena jengkel dan emosi dengan kagetnya kata-kata “hah” yang diucapkan korban Hengky.

“Lalu saya berdiri dari tempat duduk dan mendekati korban yang kemudian saya tendang dan mengenai dagunya. Sedangkan, teman yang lain juga memukul dan menendang korban Hengky. Dari tendangan dan pukulan tangan kosong ini, korban terjatuh dan saat dilarikan menuju RS Ken Saras, Bergas lebih dulu mengembuskan nafas terakhirnya alias tewas dalam perjalanan,” pungkas Parsono alias Ompak. ***

Pewarta : Heru Santoso. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *