Connect with us

HUKRIM

Satres Narkoba Polres Pasbar Amankan Pelaku Salahguna Narkotika

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, kembali mengamankan seorang pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh, karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja kering.

Pria berinisial MK (35) yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat pada hari Senin, 8 Maret 2021.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH kepada koranpagionline.com, mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka MK (35) berawal adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis ganja kering di daerah Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru tersebut.

Polres Pasbar melalui Tim Satuan Reserse Narkoba bertindak cepat dan berhasil menggagalkan peredaran ganja kering 2 bungkus besar dan 15 bungkus sedang.

“Begitu mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Pasbar, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, SH langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka MK (35) di belakang rumahnya,” ujar Kapolres melalui Kasubag Humas kepada (KopiPagi) Rabu (10/03/2021).

AKP. Deprizal menambahkan, dari tangan tersangka MK (35) petugas mengamankan barang bukti berupa, empat paket besar narkotika gol I jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan lakban warna kuning, satu buah timbangan duduk warna orange, satu buah karung plastik warna putih, satu buah kantong plastik besar warna putih.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup AKP. Deprizal, SH. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *