Connect with us

HUKRIM

Satres Narkoba Polres Cilegon Merimgkus Bandar Sabu di Cibeber

Published

on

KopiPagi | CILEGON : Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil menaangkap pelaku bandar sabu- sabu tepatnya di pinggir jalan di depan Restaurant Bintang Laguna di Jalan Ahmad Yani No. 23 Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, Jum’at (28/05/2021).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono SIk.SH dalam hal ini di wakili Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, SIK, M.M menjelaskan kronologis penangkapan pelaku bandar sabu sabu pada Senin (24/05/2021) jam 23.00 WIB di pinggir jalan di depan Restaurant Bintang Laguna, tepatnya di Kecamatan Cibeber Kota Cilegon,

“Telah ditangkap berikut barang bukti, seorang laki-laki yang mengaku bernama MRR (30) warga Kelurahan Dranggong Kecamatan Taktakan Kota Serang,” kata Dedi Mirza.

Petugas saat itu melakukan penggeledakan terhadap kendaraan roda empat (R4) milik pelaku MRR yaitu Toyota Vios dengan Nopol B 1731 NAA. Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa sebuah tas warna Merah yang di dalamnya terdapat 2 paket plastik yang diduga narkotika jenis sabu dan 9 paket plastik yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bagasi mobil pelaku. Total berat narkotika yang disita sekitar 21,12 gram.

Sementara itu Kanit Reskrim Narkoba Ipda Supriyono SH mengatakan pelaku MRR dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman kurungan paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup dan paling berat hukuman mati.” tegasnya. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *