Connect with us

HUKRIM

Polres Simalungun Tangkap Bandar Sabu Wilayah Penjualan Sidamanik

Published

on

SIMALUNGUNKopiPagi : Komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH., untuk memberantas peredaran narkoba sampai keakar akarnya, bukan sekedar isapan jempol belaka.

Hal ini kembali dibuktikan dengan berhasilnya Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap pria yang diduga menjadi bandar sabu wilayah penjualan di Kecamatan Sidamanik. Rabu (26/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH  menjelaskan, bahwa Sat Narkoba Polres Simalungum telah mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di Nagori Sait Buttu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ungkap Adi Haryono saat dikonfirmasi Kamis (27/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

“Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada sebuah rumah di Nagori Sait Buttu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” kata Adi Haryono.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit-I Iptu Dian Putra S.Sos, MH., langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan sebelumnya,”, jelas Kasat Narkoba.

“Tim Opsnal dengan didampingi Gamot setempat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang dicurigai tersebut di Nagori Sait Buttu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten  Simalungun, pada Rabu (26/10/2022)  sekira pukul 11.00 WIB, ungkap AKP Adi Haryono.

Dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisal AG (37) warga Nagori Sait Buttu, Kecamatan  Sidamanik, Kabupaten Simalungun, dan menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 33,5 gram, 2 bundel plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 1 pipet plastik.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap AG (37), tersangka menerangkan bahwa benar narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang perempuan yang berinisial “SH” di daerah Pulau Buaya, Kota Tanjung Balai dan saat ini dilakukan upaya pengembangan serta proses sidik selanjutnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Kantor Sat Narkoba Mako Polres Simalungun untuk proses hukum dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut.

“untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk tidak terlibat didalam peredaran narkoba, dan mengajak seluruh lapisan, para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba, apabila ada ditemukan informasi terkait penyalahgunaan narkoba segera hubungi Kantor Polisi terdekat, “tandas Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *