Connect with us

HUKRIM

Bandar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Bandar Sabu-sabu Kampung Jawa, M Alfian alias Piyan (31) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tidak berkutik saat diamankan Personel Sat Narkoba Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH., membenarkan informasi penangkapan Piyan yang terduga sebagai bandar sabu-sabu.

Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa Personel Sat Narkoba berhasil menangkap Piyan di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (20-05_2023) sekira pukul13.30 WIB.

Sebelumnya, Piyan sempat diberitakan oleh beberapa media bahwa yang bersangkutan merupakan bandar sabu dari daerah perdagangan dan tidak tersentuh oleh hukum

“Piyan berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 5  bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram, Uang hasil penjualan Rp. 245.000,- 1 unit Handphone Android Samsung warna hitam, 1 bundel plastik klip kosong,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH, Minggu (21-05-2023).

Saat dilalukan interogasi awal, kepada petugas Piyan,  menerangkan, bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah kota Medan, selanjutnya Team berupaya melakukan pengembangan.

Dan saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, “tandas AKP Adi.* Kop

Editor: Nilson Pakpahan

Tersang M Alfian alias Piyan (31) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Editor : Nilson zpakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *