Connect with us

HUKRIM

Jual Sabu : Dua Wanita Warga Tebing Tinggi Diringkus Polres Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Jual narkoba jenis shabu kepada dua pria warga Kota Pematang Siantar, dua wanita asal Kota Tebing Tinggi, diringkus Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, di Jalan DR. Sutomo Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (10/08/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Kedua wanita asal Kota Tebing Tinggi yaitu, Ramadani (16) dan Kristina Napitupulu (35} yang keduanya warga Jalan  Pala Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi. Dari tersangka Ramadani ditemukan barang bukti shabu dengan berat brutto 14,21 gram, sedangkan dari tersangka Kristina Napitupulu, ditemukan jenis shabu dengan berat brutto 4,42 gram.

Penangkapan kedua wanita asal Kota Tebing Tinggi itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasihumas AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu (13/08/2022).

Kata Rusdi, kedua wanita asal Kota Tebing Tinggi ditangkap dari hasil pengembangan dari dua pria warga Kota Pematang Siantar yang sudah terlebih dahulu ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, di Jalan Volley Kelurahan Banjar Kecamatan  Siantar Barat, pada Selasa (09/08/2022), sekira pukul 22.00 WIB.

Kedua pria tersebut, diketahui bernama Ilham Abi Fitra (18) warga  Jalan Serdang Gg Rukun Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar dan Muhammad Agil Anwari (21) warga Jalan Bolakaki No. 24 Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar.

Dari kedua tersangka disita barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu. Turut disita 1 unit Handphone merk I Phone dan uang sebesar Rp150.000. Namun saat diinterogasi Ilham Abi Fitra dan Muhammad Agil Anwari berhasil diperoleh informasi bahwa Ilham Abi Fitra masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di selipan seng warung di pinggir Jalan Bolakaki Kelurahan Banjar Kecamatqn Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Kemudian kedua tersangka dibawa ketempat yang di informasikan dan dari selipan seng warung, Ilham Abi Fitra menunjukkan 1 paket narkotika jenis shabu, adapun berat total shabu keduanya adalah 1,75 gram.

Saat diinterogasi, kepada personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, Ilham Abi Fitri dan Muhammad Agil Anwari    mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang perempuan yang bernama Ramadani Warga  JalamnPala Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Kota Tebing Tinggi.
Kemudian dilakukan pengembangan pada Rabu (10/08/2022) ke Kota Tebing Tinggi dan sekira pukul 13.00 WIB, di pinggir jalan di Jalan DR. Sutomo Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, dilakukan penangkapan terhadap Ramadani dan dari tangan kanan Ramadani ditemukan 1 buah bungkusan plastik hitam yang didalamnya ada 3 paket narkotika jenis shabu berat brutto 14,21 gram juga ditemukan 1 unit Handphone merk OPPO dan diamankan kendaraan yang dipakai 1 unit Sepeda Motor Yamaha NMAX BK 2727-AGR.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui, bahwa  masih ada menyimpankan narkotika jenis shabu kepada temannya perempuan yang  bernama Kristina Napitupulu warga Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Saat  dilakukan pencarian terhadap Kristina Napitupulu dan sekira pukul 13.30 WIB, di pinggir jalan di Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Kristina Napitupulu berhasil ditangkap. Dan mengakui menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya di Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kecamatan. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi. Dan pada saat berada di rumah, Kristina Napitupulu diminta untuk menunjukkan narkotika jenis shabu yang disimpan.

Benar,  dari atas lemari diruangan kamar ditemukan 1 buah bungkusan plastik merah yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,42 gram.

Saat diintrogasi Kristina mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari I dan dilakukan pengembangan namun tidak berhasil. Selanjutnya seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. ***

Editor : Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *