Connect with us

HUKRIM

Alamak…!! : Transaksi Narkoba “Terbuka” di Jln. Teratai Kota Pematang Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Menelisik atau menyelidiki jejak peredaran narkoba jenis sabu di Kota Pematang Siantar Sumatera Utara (Sumut), faktanya sangat melesat dan sangat masif dikendalikan oknum “U”, pengendali di Jalan Teratai dan Bajugut.

Dari hasil investigasi KopiPagi, Kamis (18/08/2022), ternyata peredaran narkotik jenis sabu di wilayah hukum Polres Pematang Siantar, sudah terpusat di Jalan Teratai Simarito, Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Dari sejumlah informasi yang dihimpun, disebutkan bahwa kegiatan peredaran narkoba jenis sabu dikendalikan pelaku inisial Ko dan Ken yang sebelumnya beropersi di wilayah hukum Polres Pematang Siantar di Jalan Air Bersih di Bajigur.

Untuk Kota Pematang Siantar, Gang Bajigur, Nagapitu Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, merupakan area yang bisa transaksi narkoba jenis sabu secara tatap muka atau face to face antara pengedar dengan pemakai.

Pantauan KopiPagi, di wilayah Air Bersih di wilayah Bajigur masih  berjalan secara masif dengan melayani para pemakai secara face to face dengan sistim  buka tutup.

Untuk diketahui, sistem buka tutup berlaku bagi sejemlah media. Hasilnya, sistim buka tutup dilakukan bandar yang tidak asing lagi namanya di Kota Madya Pematang Siantar, yakni inisial “U”, untuk mengecoh aparat penegak hukum (APH).

Ironisnya, untuk mensukseskan transaksi peredaran narkoba jenis sabu dari  bandar yang berenisial “U” justaru memanfaatkan relasionship oknum journalistik sebagai humas untuk membungkam sejumlah wartawan di Kota Pematang Siantar.

Sayang, bandar  inisial “U” melalui anggotanya saat dijumpai di lokasi di Jalan Teratai maupun di lokasi Air Bersih  Bajigur, justru menantang wartawan untuk menulis besar-besar di media masing-masing.
“Kami tidak takut, silahkan tulis besar-besar,” kata salah seseorang yang selalu menghadapi setiap orang yang mampir ke lokasi transaksi.

Sebagi informasi, dalam investigasi, salah satu yang dinobatkan untuk menghendel sejumlah wartawan, saat dihubungi melalui komunikasi WhatsApp, mengatakan, dirinya belum bergabung dengan kelompok Jalan Teratai atau Kelompok Air Bersih atau Bajigur.

“Nanti bang, jika sudah gabung akan saya kabari,” kata salah satu anggota “U” yang selama ini membantu transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Teratai yang sebelumnya bermarkas di Air Bersih atau Bajigur.

Perlu ditegaskan,  peredaran narkoba jenis sabu-sabu, khususnya di wilayah hukum Polres Pematang Siantar, sudah  semakin masif di wilayah Jalan Teratai, Air Bersih atau lebih dikenal  dengan nama Bajigur.

“Sudah terbuka transaksi narkobanya. Pokoknya terang-terangan, face to face,” kata salah satu warga yang tidak mau namanya disebut.

Selama ini, transaksi narkoba jenis sabu sudah face to face atau tatap muka dan terlihat baik di Jalan Air Bersih Bajigur maupun di Jalan Teratai. Padahal di lokasi ini sempat didirikan Pos Wilayah Bebas Narkoba. Tapi kondisi sekarang sungguh sangat ironis. Justru malah bebas transaksi tanpa tedeng aling-aling.

Pasca pendirian Pos itu, peredaran narkoba berpindah ke Jalan Teratai. Faktanya memang benar bahwa sejumlah orang yang mengorganisir peredaran sabu di Jalan Teratai sudah dikendalikan pihak lain di luar yang sebelumnya dan diketahui dikendalikan bandar “U”.

“Ada apa Bang. Ini sekarang yang baru dan.yang sebelumnya kita tidak tau. Nanti akan kita kondisikan,” kata salah satu anggota kelompok baru di Jalan Teratai Kota Pematang Siantar.

Ironisnya, sejumlah warga yang diminta konfirmasi mengatakan bahwa sejumlah warga sekitar mengaku diberikan uang.

“Kami diberikan uang sebesar Rp.100 ribu setiap bulan, dengan catatan tidak memberikan keterangan kepada setiap orang yang datang kelokasi ini,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.

Sebagai informasi, sejumlah warga masyarakat di sekitar lokasi peredaran narkoba jenis sabu sudah di amankan bandar dengan memberi Rp.100 ribu sebagai uang tutup mulut.

“Yah, kami diberikan uang sebesar Rp100 ribu setiap bulan, dengan catatan tidak memberikan keterangan kepada setiap orang yang datang ke lokasi ini,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.

Dari investigasi KopiPagi, Selasa (18/08/2022), Bandar narkoba inisial “U”  dari wilayah hukum Polres Pematang Siantar masih bebas mengendalikan penjualan narkotika jenis shabu. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *