Connect with us

HUKRIM

Satres Narkoba Pasbar Gulung Penanam Ganja di Jorong Bukit Nilam–Aur Kuning

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Jajaran Satres Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) Polda Simatera Barat (Sumbar), kembali mengungkap tempat tanaman ganja di daerah Plasma 3 Jorong Bukit Nilam Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

Menurut Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH. yang disampaikan oleh Kasat Res Narkoba Res Pasbar, Iptu Eri Yanto,SH. kepada koranpagionline.com, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat dicurigai ada tananaman ganja di daerah Plasma 3 Jorong Bukit Nilam  Nagari Aur Kuning, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan ke lokasi pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekitar pukul 16.30 wib.

“Saat itu juga saya bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung mengamankan seorang laki-laki yang berinisial (SYF) panggilan Suhu di rumahnya dan dari tersangka kita berhasil menyita tanaman yang diduga ganja yang ditanam di polybek warna hitam di belakang rumahnya,” terang Kasat Res Narkoba Res Pasbar, Iptu Eri Yanto,SH.

Tanaman ganja yang disita

Eri menambahkan, pihaknya selain berhasil mengungkap tempat penanaman ganja, dari pengembangan kasus terhadap Syf (40) tim juga temukan narkotika jenis Shabu sebanyak 4 (empat) paket kecil.

Dikatakannya, saat mengamankan pelaku pada hari Senin tanggal 19 April 2021 tersebut, pihaknya juga berhasil menyita 23 (dua puluh tiga) batang diduga tanaman ganja yang ditanam di dalam polybek warna hitam dan 5 batang tanaman ganja diduga baru di panen serta 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus mengunakan plastik warna bening bersama 1 set alat hisap Shabu (bong) juga 1 unit handphone merek realme warna biru.

Penangkapan terhadap pelaku Syf (40) yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis ganja  dan Narkotika jenis Shabu hingga akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009.

Pada sore hari itu juga tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Pasaman Barat untuk diamankan guna proses Penyidikan selanjutnya. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *