Connect with us

HUKRIM

Atas Info Masyarakat : Satres Narkoba Polres Pasbar Ringkus Pengguna Ganja

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasbar kembali mengamankan satu orang laki-laki berinisial “Ai” (25) yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan  I jenis ganja kering.

Ai yang diduga pelaku penyalahguna Narkotika golongan I jenis ganja tersebut merupakan warga Andilan Jorong Setia l, Nagari Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. Tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasbar di Tinggam Jorong Harapan, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat Senin (08/03/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Dari tangan tersangka Ai, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 22 paket kecil Narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus plastik, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio J Nopol BA 3753 MM, 1 unit Handphone merek Samsung, 1 jaket Levis warna biru.

Kapolres AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH mengatakan, penggerebekan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis ganja kering di Tinggam, Jorong Harapan, Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.

Menurutnya, begitu tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku sering menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pelaku  di pinggir jalan lintas Tinggam, Jorong Harapan Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.

Kemudian tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, SH. bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dengan dilakukan penggeledahan badan beserta rumah, hasilnya mendapati 22 paket kecil Narkotika Gol I jenis ganja kering dan BB lainnya.

“Saat ini tersangka AI (25) dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” terang Defrizal kepada media ini (KopiPagi PASBAR) Selasa 9 Maret 2021. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *