Connect with us

NASIONAL

Komisi III DPRD Banten : Surat Himbauan Bersama tak Perlu Diperdebatkan

Published

on

KopiPagi | BANTEN : Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten mengatakan terkait Surat Himbauan Bersama bernomor 451.13/335-Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi,  khususnya terkait larangan pemilik restoran, kafe dan sejenisnya berjualan pada jam tertentu, tidak perlu diperdebatkan lagi. 

“Saya pikir masalah ini sudah tidak perlu diperdebatkan ketika masing-masing pihak saling menghormati,” ujar Ir. H. Gembong Rudiansyah Sumedi, M.M selaku Ketua DPW PKS Banten dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten yang juga pemilik salah satu restoran di Kota Serang kepada Reporter PenaKu.ID Senin (19/04/2021).

Gembong menuturkan di antara sesama muslim dan non muslim harus mampu saling menghargai agar tercipta harmonisasi dalam bersosial.

“Kalaupun mereka akan buka, tidak mengundang kontroversi (show of force) kan bisa ditutup, sehingga tidak terlihat dari luar bahwa warungnya buka. Saya pikir itu,” kata Gembong

Ia mengimbau kepada warga masyarakat agar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Kita ikut ajalah aturan pemerintah, karena sampai sekarang status pandemi juga belum dicabut oleh pemerintah. Jangan seperti kejadian di Brazil dan India yang saat ini terkena gelombang 2 pandemi COVID-19, meski sebagian punduduknya sudah menjalani vaksin,” ujar Gembong.  Asr/Kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *