Connect with us

HUKRIM

Sakit Hati, Dicky Ramandany Nekat Bunuh Dhea di Hotel ‘Frieda’ Bandungan

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Dicky Ramadany (19) warga Jl. Sikatan 2/2 RT 02 RW 01, Desa Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur nekat membunuh Dhea Fauzia Rahma (17) warga Ngaluran, Karanganyar, Kabupaten Demak di dalam Kamar J-1 Hotel ‘Frieda’ Bandungan karena didasari sakit hati kepada korban.

Dalam keterangannya saat gelar perkara di Polres Semarang, tersangka Dicky Ramadany mengakui jika membunuh Dhea Fauzia Rahma itu telah direncanakan. Selama ini tersangka yang kesehariannya berjualan Cimol di kawasan Alun-Alun Demak itu sering diejek dan dilecehkan korban. Bahkan, korban juga sering memberi uang Rp 50.000 – Rp 100.000  kepada dirinya, alasannya karena dirinya meski jualan Cimol tidak pernah punya uang.

“Saya kenal korban melalui medsos (facebook/FB) kurang lebih baru dua minggu. Sejak itu komunikasi rutin berjalan. Bahkan, dalam komunikasi dan pertemanan itu, korban selalu mengejek saya. Bukan itu saja, korban juga suka memberikan uang Rp 50.000 – Rp 100.000 kepada saya setiap kali melewati rumah saya dan ketemu saya. Saya tidak tahu maksudnya apa. Dari sini, justru kejengkelan saya semakin memuncak,” terang tersangka Dicky kepada koranpagionline.com, disela gelar perkara di Polres Semarang, Rabu (18/11/2020) siang.

Ditambahkan tersangka, bahwa niatnya membunuh korban itu akhirnya terwujud pada Sabtu (14/11/2020) pagi saat ketemu. Akhirnya dengan berboncengan sepeda motor milik korban Honda Beat nopol H 3725 AEE, dari Demak menuju ke Bandungan. Kemudian, memilik Hotel ‘Frieda’ di Jimbaran, Bandungan untuk istirahat. Sampai di hotel, identitas/KTP korban yang dijadikan jaminan di resepsionis dan memilih Kamar J-1.

“Didalam kamar itu, korban yang masih memakai seragam pramuka langsung saya pegang kepalanya dan saya benturkan sebanyak dua kali di tembok dan dipan di kamar. Korban yang sudah lemas, lalu saya pukul kembali kepalanya dan bekap mulutnya. Selain itu, saya injak dadanya dan saya tekan dadanya hinga benar-benar tidak bergerak. Korban yang sudah terdiam kemudian tubuhnya saya ikat menggunakan kerudungnya dan tubuhnya saya bungkus menggunakan selimut. Setelah itu, saya keluar kamar dan kabur dengan membawa motor korban maupun HP milik korban,” jelasnya lebih lanjut.

Dari Bandungan itu, tersangka kemudian kabur menuju Surabaya dengan naik sepeda motor Honda Beat milik korban. Sesampainya di Surabaya, tersangka menjual motor korban kepada Ahmad Muharya seharga Rp 2 juta dan HP merk Lenovo dijual kepada Lukman Hakim seharga Rp 125.000.

Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, bahwa tersangka Dicky setelah berhasil membunuh korbannya itu langsung kabur ke Surabaya dengan naik motor milik korban Honda Beat. Bahkan, HP milik korban juga disikatnya dan motor maupun HP dijual kepada dua orang di Surabaya. Dalam keterangannya kepada petugas, tersangka nekat membunuh korban karena sakit hati selalu diejek dan dilecehkan korban.

“Dari sakit itulah, akhirnya tersangka merencanakan menyikat barang milik korban dan menghabisi nyawanya saat berdua berada di dalam Kamar J-1 Hotel ‘Frieda’ Jimbaran, Bandungan. Dari hasil visum, di kepala korban ada tiga titik luka dan dari hidung korban mengeluarkan darah. Bahkan, sebelum korban benar-benar tewas, tersangka masih nekat membekap mulut korban, menekan lehernya serta menginjak dada korban dengan kedua kaki tersangka,” kata AKBP Ari Wibowo didampingi Waka Polres Kompol Ruri Prastowo dan Kasat Reskrim AKP Onkoseno G Sukahar serta Kasubbag Humas Iptu Sugiyarta dalam gelar perkara di Polres Semarang.

Akibat perbuatannya itu, tersangka utama Dicky Ramandany dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 365 ayat 3 KUHP (pencurian dengan kekerasan) serta Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan, dua tersangka lain Ahmad Muharya dan Lukman Hakim dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian.

Terpisah, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Kabupaten Semarang, Juwanto menyatakan, bahwa dengan kejadian keji tersebut, Komnas Anak Kab Semarang ikut prihatin akan kasus yang menimpa korban yang masih dibawah umur. Bahkan, pihaknya mendorong Polres Semarang untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut.

“Selain itu, mendorong pemerintah daerah yaitu Pemkab Semarang untuk mengoptimalkan perannya dalam perlindungan anak dan bekerja sama dengan semua lembaga terkait. Juga, mendorong kepada semua lapisan masyarakat untuk turut serta dalam kerja perlindungan anak. Pasalnya, anak adalah aset sangat berharga dan merupakan generasi penerus bangsa,” tandas Juwanto kepada koranpagionline.com, Rabu (18/11/2020) malam. ***

 

Pewarta

Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *